bogortraffic,com – Menjaga kesehatan itu penting. Namun, sama pentingnya adalah mampu memilah informasi—mana yang berdasar pada fakta ilmiah dan mana yang hanya menebar ketakutan tanpa bukti.
Belakangan ini, masyarakat kembali diresahkan dengan pesan berantai yang mencatut nama dokter dan menyebut sederet minuman terkenal berbahaya karena mengandung aspartam. Klaim tersebut menyebutkan risiko kanker otak, pengerasan sumsum tulang, hingga diabetes. Narasinya tampak meyakinkan, padahal sebenarnya informasi itu tidak berdasar dan telah berkali-kali dibantah oleh otoritas kesehatan.
Aspartam adalah pemanis buatan rendah kalori yang telah digunakan secara global selama lebih dari 40 tahun. Dikenal memiliki tingkat kemanisan 200 kali lebih tinggi daripada gula, aspartam hanya digunakan dalam jumlah sangat kecil untuk menciptakan rasa manis. Bahan ini umum ditemukan dalam produk seperti minuman ringan, suplemen, hingga obat-obatan, khususnya untuk membantu mengurangi konsumsi gula bagi penderita diabetes atau mereka yang menjalani diet sehat.
“Penggunaan aspartam cukup umum, terutama di kalangan individu yang sedang menjalani program penurunan berat badan. Zat ini bisa menjadi bagian dari strategi transisi dalam usaha mengurangi asupan gula, tanpa menghilangkan sepenuhnya rasa manis dari makanan atau minuman,” papar dr. Gia Pratama, kreator konten kesehatan dan Kepala IGD di salah satu rumah sakit swasta Jakarta Selatan.
Aspartam adalah salah satu bahan tambahan makanan yang paling banyak diteliti di dunia. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM), Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA), Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan FDA Amerika Serikat, semua menyatakan aspartam aman dikonsumsi, selama masih dalam batas konsumsi harian yang dianjurkan.
“Saya ingin menekankan pentingnya edukasi publik terkait konsumsi pemanis buatan. Penggunaan aspartam tetap perlu disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan tentunya sebaiknya dikonsumsi dalam batas wajar,” tambah dr. Gia.
Pesan viral yang menyebut aspartam sebagai pemicu kanker dan berbagai penyakit berbahaya telah dibantah secara resmi oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam klarifikasinya melalui situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, IDI menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar produk berbahaya sebagaimana yang tercantum dalam pesan hoaks tersebut. Bahkan, nama dokter yang dicatut juga tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
IDI mengingatkan bahwa setiap pernyataan resmi dari organisasi mereka hanya dikeluarkan melalui kanal resmi, lengkap dengan kop surat, tanda tangan ketua umum, dan dapat diverifikasi publik.
Menyebarkan informasi bohong, termasuk soal kesehatan, bisa dijerat hukum. Pasal 28 ayat 1 UU ITE menyebutkan bahwa siapa pun yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat dihukum penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
“Menjadi sehat tidak cukup dengan menjauhi gula, karbohidrat, atau bahan kimia, tapi juga dengan menjauhi informasi yang menyesatkan. Di tengah derasnya arus hoaks, sikap kritis adalah bagian dari gaya hidup sehat,” pungkas dr. Gia Pratama.
Sebagai konsumen, masyarakat berhak tahu apa yang dikonsumsi, dan sumber informasi harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jika ragu, jangan mencari jawaban di grup WhatsApp—tapi telusuri sumber kredibel seperti BPOM, WHO, atau tenaga medis profesional.





