Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah kepada Warga Kelurahan Sijenjang, Jambi

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan langsung sembilan sertipikat kepada masyarakat di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Selasa (25/6/24). (Dok. Kementerian ATR/BPN)

bogortraffic.com, JAMBI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sembilan sertipikat tanah kepada masyarakat di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Menteri AHY secara door to door pada Selasa (25/6/24).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri AHY juga berdialog langsung dengan warga penerima sertipikat mengenai proses pembuatan sertipikat tanah. AHY menekankan bahwa proses pembuatan sertipikat telah disederhanakan untuk memudahkan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat tentang nilai ekonomi dari sertipikat tanah.

Bacaan Lainnya

“Sertipikat ini memiliki nilai ekonomi. Bisa dijadikan modal usaha dan lain-lain. Tolong disimpan baik-baik ya Pak, Bu,” pesan AHY kepada warga.

Mustafa Kamal (59), salah satu penerima sertipikat, mengungkapkan rasa leganya setelah tanah yang ditempati turun-temurun sejak 1930 akhirnya memiliki kepastian hukum.

“Akhirnya bisa dapat sertipikat. Sudah lama ditunggu,” ujarnya.

Mustafa juga menambahkan bahwa proses pengurusan sertipikat cukup mudah meskipun ada sedikit kesulitan karena tanah tersebut merupakan warisan yang dimiliki oleh beberapa anggota keluarga.

“Mudah juga buatnya. Cuma waktu itu agak sulit karena tanah ini tanah warisan. Jadi punya adik beradik. Jadi waktu keluarga sepakat ngasihnya ke saya, sudah langsung diurus awal ke kelurahan, dan kini selesai,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Menteri AHY saat menyerahkan sertipikat, Gubernur Jambi, Al Haris, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta jajaran Forkopimda Provinsi Jambi.

Dengan penyerahan sertipikat ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanah mereka dengan lebih produktif dan legal, sehingga mendukung peningkatan kesejahteraan dan perekonomian lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan