Menko AHY: Digitalisasi dan Sertifikasi Jadi Kunci Pembangunan

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

bogortraffic.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui program sertifikasi tanah nasional.

Hal ini disampaikan saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah di Desa Sirnoboyo, Pacitan, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025), bersama Wakil Menteri ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Menko AHY menyerahkan sejumlah sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), instansi pemerintah, serta organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

“Kami ingin menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Ini merupakan kebijakan program pemerintah yang harus dikawal secara bersama-sama. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen membangun kebersamaan dan soliditas, untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya,” tuturnya.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang penting, terutama bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan,” ujar Menko AHY.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara door to door maupun di lokasi acara. Sertifikat yang dibagikan meliputi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi lintas sektor, sertifikat barang milik negara (termasuk untuk Balai Besar Bengawan Solo), hingga sertifikat tanah wakaf bagi lembaga keagamaan.

Menko AHY menekankan bahwa keberadaan sertifikat tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang baru di sektor ekonomi dan perlindungan hak masyarakat.

“Sertifikat itu bisa digunakan untuk mendapatkan akses terhadap permodalan, terutama bagi pelaku UMKM, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi konflik pertanahan atau upaya penyerobotan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.

Selain aspek legalitas, Menko AHY juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem pertanahan. Menurutnya, sertifikat tanah kini telah tersedia dalam bentuk elektronik dan dapat diakses secara digital kapan saja.

“Sertifikat sekarang sudah dalam bentuk elektronik yang bisa dicek kapan saja dan di mana saja secara digital. Ini bagian dari modernisasi pelayanan publik,” katanya.

Ia juga mengapresiasi capaian Kabupaten Pacitan yang telah dikategorikan sebagai kabupaten lengkap, artinya seluruh bidang tanah telah terpetakan secara spasial maupun yuridis. Status ini disebut akan sangat membantu dalam perencanaan pembangunan, penataan ruang, hingga penguatan batas wilayah.

“Jadi ini semua secara utuh, harapannya akan menghadirkan nilai ekonomi yang lebih baik—bukan hanya untuk masyarakat atau individu—tetapi juga untuk kabupaten, untuk daerah secara keseluruhan,” jelasnya.

Sebagai penutup, Menko AHY mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait nilai strategis dokumen tanah sebagai aset jangka panjang.

“Kita mendorong kepada masyarakat yang belum punya sertifikat agar mendaftarkan tanahnya ke kantor-kantor pertanahan yang ada di kabupaten/kota,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun fondasi hukum dan ekonomi melalui sertifikasi tanah yang inklusif, modern, dan berpihak pada rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan