bogortraffic.com — Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan terhadap angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan tanpa penundaan. Ia menyebut persoalan ODOL telah membawa dampak buruk di berbagai sektor, mulai dari keselamatan hingga kerusakan infrastruktur.
“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” ujar Menhub Dudy saat berbincang dengan rekan media di Jakarta, Kamis (26/6) sore.
Menhub Dudy menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan regulasi baru terkait angkutan ODOL di tahun ini. Sebaliknya, pihaknya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas, sembari mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati sejak 2017.
“Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” terangnya.
Menyadari bahwa setiap kebijakan tak selalu dapat memuaskan semua pihak, Menhub pun menyatakan dirinya terbuka untuk diskusi, namun bukan untuk menunda pelaksanaan aturan.
“Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” tegasnya.
Dalam upaya konkret, Menhub menyebutkan bahwa mulai tahun 2025 Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait seperti Korlantas Polri dan Jasa Marga telah menyusun sejumlah langkah strategis. Mulai dari sosialisasi kembali komitmen zero ODOL, pengumpulan data truk ODOL melalui kolaborasi dengan Jasa Marga, hingga penindakan oleh Kepolisian.
“Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan,” ungkapnya.
Menhub juga menyoroti perlunya pelatihan bagi para pengemudi truk agar memiliki kompetensi seperti halnya pengemudi moda transportasi lain. “Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat akan memberikan pelatihan kepada para pengemudi truk, baik yang menyangkut hal-hal teknis hingga edukasi terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku di jalan raya,” tambahnya.
Dudy menekankan pentingnya keberanian pemerintah dalam mengambil langkah maju demi menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. “Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa dari perspektif hukum, ODOL terdiri dari dua aspek: Over Dimension merupakan tindak pidana sesuai Pasal 277, sedangkan Over Loading tergolong pelanggaran administratif sesuai Pasal 309 yang bisa dikenakan tilang.
Irjen Agus menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan edukasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan dan siap mendukung kebijakan Pemerintah. “Kami berharap aksi yang dilakukan benar-benar dapat menyelesaikan masalah angkutan ODOL di Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, turut menekankan pentingnya menghentikan pelanggaran ODOL demi keselamatan bersama di jalan raya.
“Jadi ini penting untuk saling mengingatkan bahwa jalan itu betul-betul bukan area untuk membunuh, artinya bisa mencelakai masyarakat yang lain. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik,” ucapnya.
Adapun Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) yang juga pengusaha angkutan, Kyatmaja Lookman, meyakini bahwa pada dasarnya para pengusaha tidak berniat melanggar aturan. Ia menyebut kondisi pasar yang memaksa sebagian pengusaha untuk tetap mengoperasikan truk ODOL.
“Asosiasi ini sebenarnya terbentuk karena kerinduan kita terhadap keselamatan. Kita pernah menandatangani komitmen untuk zero Over Loading dan kita nggak mundur dari itu. Jadi kami harap memang kita tunggu langkah konkretnya dan kita dukung apa yang dilakukan sama Pemerintah,” tutup Kyatmaja.





