bogortraffic.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memiliki Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya) tidak dapat meraih kategori Emas dalam program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2025.
Kebijakan ini secara resmi diluncurkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara KLH/BPLH dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, dalam rangka integrasi program Tamasya ke dalam kriteria PROPER.
“Di dalam kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup ada yang disebut dengan PROPER, ini merupakan penilaian ketaatan tata lingkungan pada semua unit usaha,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Rabu (Jakarta, 2025).
Menurut Hanif, dari 5.476 perusahaan yang mengikuti PROPER tahun ini, setiap perusahaan yang ingin mendapatkan kategori Emas atau Hijau wajib menyelenggarakan inovasi sosial, termasuk program Tamasya sebagai salah satu syarat utama.
“Untuk mencapai PROPER dengan predikat yang Emas atau Hijau dipersyaratkan harus memiliki Tamasya. Sehingga dengan demikian kami akan mendukung penuh upaya dari Pak Menteri untuk menjaga anak-anak kita yang ditinggal orang tua bekerja,” jelas Hanif.
Tamasya adalah program inovatif yang bertujuan memberikan solusi pengasuhan anak bagi pekerja, khususnya perempuan, dengan menciptakan tempat penitipan anak (daycare) yang layak dan aman di lingkungan perusahaan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas generasi masa depan melalui lingkungan kerja yang ramah keluarga.
“Tamasya memberikan perspektif bagaimana pola pengasuhan dapat dibenahi bersama agar kualitas dari anak-anak nantinya makin maju,” kata Hanif.
BKKBN Apresiasi Kolaborasi PROPER dan Tamasya
Kepala BKKBN, Wihaji, menyambut baik kolaborasi lintas kementerian ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan perempuan dan anak di lingkungan kerja.
“Kolaborasi ini jadi bentuk konkret negara hadir untuk anak-anak dan perempuan pekerja,” ujar Wihaji.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Menteri LH Hanif dan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, sebagai sinyal kuat bahwa kebijakan lingkungan dan ketahanan keluarga kini saling terhubung secara strategis.
Dengan kebijakan ini, KLH menegaskan bahwa perusahaan tak hanya dituntut taat pada aturan lingkungan, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial, terutama terhadap pengasuhan anak pekerja. Tamasya menjadi salah satu indikator keberlanjutan yang menyentuh aspek ekologis, sosial, dan kesejahteraan keluarga.
Kebijakan PROPER 2025 ini diharapkan mendorong perusahaan berinovasi, tidak hanya dalam mengelola limbah dan energi, tetapi juga dalam membangun kultur kerja yang mendukung kehidupan keluarga dan anak-anak Indonesia.





