bogortraffic.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memperbarui kriteria Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER tahun 2025.
Perubahan ini mencakup penambahan indikator yang lebih komprehensif guna mendorong kontribusi nyata perusahaan terhadap kualitas lingkungan hidup nasional dan pembangunan ekonomi hijau.
“Yang menjadi kunci kami di dalam PROPER 2025 ini bagaimana PROPER ini memang punya dampak yang sangat signifikan terkait dengan perbaikan kualitas lingkungan hidup,” ujar Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH, Rasio Ridho Sani, dalam pertemuan media di Jakarta, Senin (8/7/2025).
Dalam skema terbaru PROPER 2025, pengelolaan limbah B3 dan sampah ditetapkan sebagai kriteria wajib bagi seluruh industri, khususnya di kategori Biru. Ini adalah bentuk dorongan KLH agar tanggung jawab lingkungan dijalankan merata oleh semua pelaku usaha.
Untuk kategori Hijau, perusahaan juga dituntut menunjukkan aksi nyata dalam pengurangan sampah. Perusahaan kelapa sawit bahkan diwajibkan menjadi anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) sebagai syarat penilaian.
Sedangkan untuk meraih peringkat tertinggi, yakni PROPER Emas, perusahaan harus menunjukkan kontribusi nyata dalam bentuk inovasi sosial. Salah satu program unggulan yang dimasukkan ke dalam kriteria adalah Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), hasil kolaborasi BKKBN dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).
Tak kalah penting, integrasi nilai ekonomi karbon dan partisipasi dalam skema perdagangan emisi karbon kini menjadi bagian dari indikator penilaian PROPER. Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju ekonomi rendah karbon dan transisi energi bersih.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, penilaian PROPER kini tidak lagi dilakukan secara eksklusif oleh KLH. Mulai 2025, proses evaluasi akan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta perguruan tinggi.
“PROPER ini merupakan rapor kinerja perusahaan yang dinilai baik oleh pihak eksternal dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup,” jelas Rasio.
Adapun jumlah perusahaan yang akan dinilai juga meningkat signifikan. Untuk periode 2024–2025, PROPER akan mencakup 5.476 perusahaan, naik dari 4.495 perusahaan pada periode sebelumnya.
Pembaruan kriteria PROPER ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mendongkrak transformasi menuju pembangunan berkelanjutan dan inklusif. Dengan indikator baru yang mencakup aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi, PROPER 2025 diharapkan menjadi alat ukur yang lebih relevan dan berdampak dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab.





