bogortraffic.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah mengungkap berbagai pelanggaran lingkungan hidup serius di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup yang dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, atas penugasan dari Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa pengawasan ini menemukan beberapa fasilitas yang tidak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) IMIP.
Selain itu, tim pengawas mendapati adanya pembukaan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.
“Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan AMDAL. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” tegas Menteri Hanif.
Deretan Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri IMIP
Kawasan industri PT IMIP, yang mencakup lahan seluas 2.000 hektare, kini menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan beroperasi dan 14 lainnya dalam tahap konstruksi.
Namun, hasil pengawasan menunjukkan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut:
– Pengembangan di Luar AMDAL: Terdapat pembangunan pabrik dan kegiatan lain seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL yang disetujui.
– Penimbunan Limbah Tanpa Izin: Ditemukan timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare, dengan volume yang diduga mencapai lebih dari 12 juta ton.
– Kualitas Udara Buruk: Kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat. Hasil pemantauan menunjukkan parameter TSP (debu) dan PM10 melebihi baku mutu. Buruknya kualitas udara ini antara lain disebabkan oleh 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat Continuous Emissions Monitoring System (CEMS).
– Pengelolaan Limbah Cair Buruk: PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, dan air limbah tidak dikelola dengan baik sehingga mencemari lingkungan.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik, berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Menanggapi temuan ini, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa KLH/BPLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.
“Kami akan menerapkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan,” tegas Deputi Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan hukum lingkungan dan memastikan kepatuhan industri terhadap standar lingkungan hidup demi keberlanjutan alam dan kesehatan masyarakat.





