bogortraffic.com – PT Railink, selaku operator Kereta Api Bandara (KAI Bandara) di Medan dan Yogyakarta, mengeluarkan himbauan keras kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk tidak melakukan aksi pelemparan batu atau benda lainnya ke arah kereta yang sedang melintas.
Tindakan vandalisme ini dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, serta berpotensi merusak fasilitas kereta api. Lebih dari itu, perbuatan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana berat.
“Kami sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan batu ke arah kereta yang sedang berjalan. Ini bukan hanya merusak, tapi juga bisa mengancam nyawa,” tegas Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan KAI Bandara.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, ikut mengedukasi anak-anak dan remaja di lingkungannya agar tidak melakukan tindakan berbahaya ini,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, PT Railink akan berkolaborasi dengan institusi pendidikan untuk mengedukasi generasi muda melalui kampanye keselamatan kereta api. Selain itu, gerakan edukasi langsung di sekitar rel kereta api juga akan dilakukan, termasuk menyasar para pengendara motor dan mobil di perlintasan.
Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika melihat aksi vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api.
Aksi pelemparan atau penghalangan di jalur kereta bukan sekadar pelanggaran ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang menempatkan barang pada jalur KA yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum.
PT Railink menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab semua pihak. Dengan keterlibatan dan kesadaran dari seluruh elemen masyarakat, layanan KAI Bandara dapat terus beroperasi aman, nyaman, dan tepat waktu.





