bogortraffic.com, BOGOR— Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) resmi merilis tarif dan ketentuan terbaru untuk pendakian Gunung Gede tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian harga tiket, batas kuota pendaki harian, serta prosedur administrasi wajib sebelum mendaki.
Rincian Harga Tiket Pendakian Gunung Gede 2025
Berikut adalah tarif yang berlaku untuk seluruh jalur pendakian:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Hari kerja: Rp 72.000
- Hari libur: Rp 92.000
Untuk Pelajar WNI:
- Hari kerja: Rp 52.000
- Hari libur: Rp 62.000
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Hari kerja & hari libur: Rp 435.000
Harga tiket tersebut sudah termasuk asuransi dan tidak dapat dikembalikan setelah pembayaran dilakukan.
Syarat Administratif: Wajib Unggah Identitas
Sebelum menyelesaikan pembayaran, setiap pendaki wajib mengunggah identitas resmi berupa:
- KTP (untuk WNI dewasa)
- Paspor (untuk WNA)
- Kartu Keluarga (KK), bagi pendaki berusia di bawah 17 tahun
Kebijakan ini diterapkan guna mendukung sistem pendataan dan keselamatan selama pendakian.
Kuota Maksimal dan Waktu Pelaporan
TNGGP menetapkan kuota pendaki harian berdasarkan pintu masuk sebagai berikut:
- Pintu Cibodas: 300 orang
- Pintu Gunung Putri: 200 orang
- Pintu Selabintana: 100 orang
Para pendaki diwajibkan melapor kepada petugas di pintu masuk dengan batas waktu:
- Hari kerja: maksimal pukul 14.00 WIB
- Hari libur: maksimal pukul 16.00 WIB
Sementara pelaporan di pintu keluar diberlakukan hingga:
- Hari kerja: maksimal pukul 16.00 WIB
- Hari libur: maksimal pukul 18.00 WIB
Demi Pendakian yang Aman dan Ramah Lingkungan
Dengan sistem yang lebih terorganisasi, pihak TNGGP berharap setiap pendakian ke Gunung Gede dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tetap menjaga kelestarian alam. Para pendaki diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan matang serta selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Selamat mendaki, dan jadilah bagian dari upaya pelestarian Gunung Gede!





