Konsumsi Kepiting Halal atau Haram? Begini Penjelasan MUI

Ilustrasi hidangan kepiting. (Foto: Dok. Pinterest)

bogortraffic.com, BOGORKepiting merupakan salah satu jenis hewan laut yang sering diolah menjadi beragam hidangan lezat seperti kepiting rebus, kepiting goreng, hingga kepiting asam manis. Namun, bagi umat Islam, muncul pertanyaan: apakah kepiting halal dikonsumsi, mengingat hewan ini hidup di dua alam?

Menurut Ahmad Sarwat dalam bukunya Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, banyak pakar mengungkapkan bahwa kepiting sebenarnya bukanlah hewan amfibi seperti katak. Meskipun kepiting dapat bertahan hidup di daratan selama beberapa hari, hal ini terjadi karena insangnya menyimpan air. Tanpa air, kepiting akan mati, sehingga hewan ini sangat bergantung pada habitat air.

Bacaan Lainnya

Dalam bukunya, Ahmad Sarwat merujuk pada penjelasan Dr. Sulistiono, seorang ahli dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB), yang menyatakan bahwa kepiting bukanlah hewan yang hidup di dua alam. Kepiting bernapas dengan insang, berhabitat di air, dan meletakkan telurnya di air, menjadikannya binatang air murni. Jenis kepiting yang sering dikonsumsi antara lain Scylla serrata, Scylla tranquebarrica, Scylla olivacea, dan Scylla pararnarnosain, yang semuanya hidup di air tawar atau laut.

Kepiting dalam Pandangan Islam

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa terkait status halal atau haramnya kepiting. Dalam Rapat Komisi Fatwa MUI, ditegaskan bahwa kepiting dikategorikan sebagai binatang air, bukan hewan yang hidup di dua alam. Oleh karena itu, kepiting dianggap halal untuk dikonsumsi.

Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi, seperti dikutip dalam fatwa MUI, berpendapat bahwa hewan yang hidup di dua habitat, seperti katak dan kepiting, hukumnya haram. Sebaliknya, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa kepiting boleh dimakan tanpa harus disembelih, karena termasuk binatang yang tidak memiliki darah.

Fatwa MUI menegaskan bahwa kepiting hidup sepenuhnya di air dan bernapas menggunakan insang. Berdasarkan karakteristik ini, MUI menetapkan bahwa mengonsumsi kepiting hukumnya halal, asalkan tidak membahayakan kesehatan.

Dari berbagai pandangan ahli dan fatwa yang ada, dapat disimpulkan bahwa kepiting bukanlah hewan amfibi, melainkan hewan air. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan mengonsumsinya, selama kepiting tersebut diolah dengan cara yang aman dan sesuai syariat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan