Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administratif Aceh

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai Ratas.

bogortraffic.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Dalam rapat terbatas (Ratas) yang digelar Selasa (17/6/2025), pemerintah memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini disengketakan secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai Ratas.

Menurut Prasetyo, keputusan ini merujuk pada laporan dan dokumen resmi yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menegaskan bahwa pemerintah bersikap objektif dan berdasarkan data yang akurat dalam mengambil keputusan ini.

“Dokumen-dokumen yang menjadi dasar keputusan telah ditelaah secara menyeluruh. Kami berharap polemik ini tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar di tengah masyarakat,” ucapnya.

Menanggapi isu yang sempat berkembang bahwa ada oknum pemerintah daerah yang sengaja ingin memasukkan wilayah tersebut ke dalam administratifnya, Prasetyo membantah dengan tegas.

“Tidak benar jika ada suatu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulaunya ke dalam wilayah administratifnya secara sepihak. Semua berjalan berdasarkan data yang ada,” tegas Prasetyo.

Pemerintah berharap keputusan ini bisa diterima dengan lapang dada oleh semua pihak dan menjadi titik akhir dari polemik yang sempat memicu ketegangan antarwarga di perbatasan.

“Kita semua satu bangsa, satu tanah air. Tidak perlu ada gesekan horizontal akibat batas administratif. Pemerintah pusat hadir untuk menengahi dan menyelesaikan secara adil,” kata Prasetyo.

Keempat pulau yang menjadi sengketa itu berada di wilayah perairan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Selama bertahun-tahun, keberadaan administratif keempat pulau tersebut kerap menjadi sumber perdebatan antara pemerintah daerah dan warga setempat.

Dengan keputusan resmi dari pemerintah pusat ini, diharapkan tidak hanya mengakhiri polemik, tetapi juga memperkuat koordinasi dan pembangunan wilayah perbatasan agar lebih tertata dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan