bogortraffic.com, JAKARTA — Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dijadwalkan membahas pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada hari ini terpaksa dibatalkan. Pasalnya, jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, yang memimpin sidang, menyampaikan keputusan pembatalan tersebut setelah hanya 89 anggota DPR yang hadir dari jumlah yang dibutuhkan. Sementara 87 anggota lainnya absen dengan izin.
“Karena kuorum tidak terpenuhi, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna,” ujar Dasco sambil mengetok palu tanda penutupan sidang di ruang rapat paripurna, Kamis (22/8/2024).
Sidang paripurna tersebut awalnya dibuka oleh Dasco pada pukul 09.23 WIB. Namun, karena jumlah peserta yang hadir tidak mencukupi, sidang ditunda selama 30 menit dengan harapan lebih banyak anggota DPR hadir.
“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui,” kata Dasco saat itu.
Namun, hingga penundaan berakhir pukul 09.53 WIB, jumlah anggota yang hadir masih belum mencapai kuorum yang diperlukan untuk melanjutkan sidang.
Atas dasar itu, pembahasan RUU Pilkada harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai jadwal ulang untuk sidang paripurna tersebut.
Penundaan sidang ini menambah daftar panjang proses pembahasan RUU Pilkada yang sebelumnya sudah melalui beberapa kali revisi dan perdebatan panjang di kalangan anggota legislatif.





