bogortraffic.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang dihadiri sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Sejumlah pejabat pemerintah juga hadir, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan beberapa poin utama yang dibahas dalam revisi undang-undang ini, di antaranya, kedudukan dan peran TNI dalam pertahanan negara, usia pensiun prajurit TNI, keterlibatan personel TNI aktif dalam kementerian atau lembaga pemerintahan
Utut menegaskan bahwa revisi ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI, sehingga peran militer tetap berada dalam koridor pertahanan tanpa masuk ke ranah politik atau pemerintahan secara langsung.
Setelah laporan dari Panja RUU TNI disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan.
“Setuju!” jawab mayoritas anggota dewan, diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.
Sebelum paripurna, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati RUU ini dalam pembahasan tingkat pertama pada Selasa (18/3/2025). Namun, sehari sebelum paripurna, perwakilan pemerintah kembali menggelar rapat tertutup selama dua jam dengan Komisi I DPR RI.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
“Rapat itu hanya untuk memperbaiki hal-hal teknis, bukan mengubah substansi. Kami pastikan tidak ada upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI,” ujar Supratman Andi Agtas.
Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, DPR dan pemerintah menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat profesionalisme TNI, memastikan reformasi pertahanan tetap berjalan, serta menjaga stabilitas keamanan nasional tanpa kembali ke model dwifungsi seperti era Orde Baru.





