bogortraffic.com, BOGOR – Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dana desa senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Rumpin. Dana tersebut hilang akibat aksi pecah kaca mobil.
Kapolsek Rumpin, AKBP Sumijo, mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas itu hilang ketika bendahara desa dan ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) desa dalam perjalanan pulang dari Bank Mandiri Cabang Leuwiliang.
“Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas. Barang bukti yang diamankan berupa serpihan kaca mobil,” ujar AKBP Sumijo di Rumpin, Rabu, 26 Juni 2024.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Selasa, 25 Juni. Bendahara Desa Cibodas, Andriawan, dan Ketua TPK Desa Cibodas, Rendi Lesmana, sedang dalam perjalanan pulang setelah mencairkan dana desa.
Di tengah perjalanan, mobil Honda CRV dengan nomor polisi B 1553 VJB yang mereka kendarai mengalami gangguan pada ban belakang bagian kiri. Saat keduanya mengganti ban yang bocor dengan ban serep, insiden pencurian terjadi.
Setelah mengganti ban, Andriawan dan Rendi melanjutkan perjalanan untuk menemui Kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso. Namun, ketika mereka kembali ke mobil, kaca depan sebelah kanan telah pecah dan tas berisi uang serta beerapa barang berharga lainnya sudah hilang.
Selain uang, beberapa barang lain yang hilang adalah satu unit laptop, 25 kartu ATM milik para guru ngaji, sembilan kartu ATM milik perangkat desa, dan satu unit alat token untuk keperluan transfer.
AKBP Sumijo menjelaskan bahwa petugas dari Polsek Rumpin bersama Tim Inafis Polres Bogor segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan pencurian tersebut. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap pelaku dan mengembalikan dana desa yang dicuri.





