bogortraffic.com, JAKARTA – Pengguna Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta perlu bersiap menghadapi kenaikan tarif yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini akan berlaku di dua ruas tol utama, yaitu Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit.
Menurut informasi yang dikutip dari akun resmi @jasamargametropolitan pada Minggu (8/9/2024), kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota,” demikian pernyataan resmi tersebut.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan bagian dari penyesuaian reguler yang telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.
Meskipun informasi mengenai besaran kenaikan dan waktu pasti pemberlakuan tarif baru belum dirincikan, pengguna jalan diimbau untuk memastikan saldo uang elektronik mereka mencukupi sebelum berkendara.
“Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya,” tulis Jasamarga Metropolitan.
Sebagai catatan, tarif Tol Dalam Kota Jakarta terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022. Berikut ini tarif yang berlaku sejak saat itu hingga sekarang:
– Golongan I: Rp10.500
– Golongan II dan III: Rp15.500
– Golongan IV dan V: Rp17.500
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pengguna tol diharapkan dapat segera menyesuaikan dan mempersiapkan diri untuk kelancaran perjalanan mereka.





