Pemkot Bogor Bersiap Hadapi Perubahan Otonomi Daerah Ibu Kota

Kota Bogor diminta bersiap untuk perubahan otonomi daerah Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. (Dok. Pemkot Bogor)

bogortraffic.com, JAKARTA – Sebagai daerah penyangga DKI Jakarta, Kota Bogor diminta bersiap menghadapi perubahan otonomi daerah ibu kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan ini terjadi seiring dengan perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, hadir dalam Rapat Supervisi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, pada Selasa (9/7/24). Dalam rapat ini, dibahas dampak perubahan status DKI Jakarta terhadap kota-kota sekitarnya, termasuk Kota Bogor.

Syarifah Sofiah menjelaskan bahwa DKI Jakarta sedang mempersiapkan diri untuk menjadi daerah khusus. Selain Kota Bogor, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari daerah lain yang bersebelahan dengan Jakarta seperti Bekasi, Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Cianjur.

“Rapat ini membicarakan tentang aglomerasi, yakni bagaimana kaitan Kota Bogor dan daerah sekitar dengan Jakarta yang nantinya menjadi daerah khusus dan tidak lagi sebagai ibu kota negara,” kata Syarifah.

Menurut Syarifah, Pemkot Bogor ingin mendapatkan detail teknis mengenai pembentukan dewan aglomerasi yang akan mengatur berbagai aspek, termasuk anggaran. Dewan aglomerasi ini akan berbicara tentang integrasi transportasi, pengelolaan sampah, dan aspek lain yang memerlukan pendanaan dari APBN.

“Nanti juga ada pendanaannya yang boleh meminta ke APBN untuk membiayai pengembangan dari aglomerasi seperti Kota Bogor,” ucapnya.

Syarifah menambahkan, akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan yang membahas lebih detail terkait perubahan ini. Kota Bogor akan terus dilibatkan dalam struktur dewan aglomerasi tersebut.

Sementara itu, Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat, dalam laporannya menyebutkan bahwa rapat supervisi ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan maksud asli pembuat undang-undang.

“Rapat supervisi ini membantu proses transisi dari Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi Jakarta sebagai kota kelas dunia. Hasil yang diharapkan adalah agar masyarakat dan pemerintah daerah memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Suryawan.

Ia juga menekankan bahwa rapat supervisi ini bertujuan untuk memastikan pengimplementasian undang-undang berjalan efektif dan efisien, sehingga semua pihak yang berkepentingan mengetahui peran dan tanggung jawab masing-masing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan