Kementerian ATR/BPN Alihkan 516,91 Hektare Lahan Transmigrasi di Tanah Grogot Jadi APL

BEBASKAN HPL: Pemkab Paser saat bertemu dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Asnaedi di Jakarta. (Foto: Dok.Istimewa)

bogortraffic.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI telah mengalihkan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi di Kecamatan Tanah Grogot menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL). Perubahan status ini mencakup lahan seluas 516,91 hektare.

Kepastian perubahan status ini diperoleh setelah Pemerintah Kabupaten Paser menerima surat dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang diserahkan oleh Asnaedi kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli, di Jakarta pada Senin (29/7/24).

Bacaan Lainnya

Bupati Fahmi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peralihan status HPL ini.

“Berkat peralihan ini, masyarakat yang memiliki bangunan di lahan tersebut tidak perlu lagi khawatir. Mereka kini bisa merasa lebih aman karena hak atas bangunan mereka sudah terlegitimasi,” ujar Fahmi.

Dengan perubahan status ini, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk mengurus sertifikat lahan mereka melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Paser. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Istanto Nurhidayat, menyatakan bahwa proses sertifikasi akan segera dimulai.

“Kami menargetkan agar dalam dua bulan ke depan, lahan yang statusnya telah berubah menjadi APL dapat mulai diproses menjadi sertifikat,” kata Istanto.

Ia juga menambahkan bahwa proses ini akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum penerbitan sertifikat sesuai kebutuhan.

Selama 40 tahun, lahan yang sebelumnya termasuk dalam kawasan Desa Jone ini berstatus HPL Transmigrasi. Kini, lahan tersebut telah digunakan masyarakat untuk berbagai kepentingan, seperti mendirikan fasilitas umum, usaha, pelayanan dasar, akses jalan, serta fasilitas sosial seperti masjid dan sekolah. Selain itu, terdapat juga bangunan dan fasilitas pemerintahan yang dibangun untuk mendukung administrasi kewilayahan di Kecamatan Tanah Grogot, yang merupakan ibu kota Kabupaten Paser.

Status HPL Transmigrasi yang kini beralih menjadi APL mencakup area berikut: Desa Jone seluas 76,41 hektare, Desa Tapis seluas 103,04 hektare, Desa Tepian Batang seluas 277,66 hektare, dan Kelurahan Tanah Grogot seluas 59,80 hektare.

Perubahan status ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Paser.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan