bogortraffic.com, JEMBER – Kereta Api (KA) Logawa yang beroperasi dari Purwokerto menuju Jember menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal saat melintas antara Stasiun Rambipuji dan Mangli, Kabupaten Jember pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 18.40 WIB. Akibat dari insiden tersebut, kaca kereta dengan nomor seri K3 02437 mengalami keretakan pada kursi 2AB.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengutuk keras tindakan vandalisme ini.
“KAI Daop 9 Jember sangat menyayangkan dan mengecam tindakan pelemparan batu yang terjadi pada KA Logawa,” ungkap Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (10/10/2024).
Cahyo menegaskan bahwa selain merusak sarana kereta api, tindakan tersebut juga membahayakan keselamatan penumpang. Menyusul laporan dari masinis KA Logawa, pihak KAI berkoordinasi dengan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) untuk melakukan penyisiran di lokasi kejadian. Namun, pelaku pelemparan batu telah melarikan diri.
“KAI Daop 9 Jember akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat,” tegasnya.
Cahyo juga menjelaskan bahwa tindakan pelemparan batu ini melanggar Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Jika pelemparan tersebut mengakibatkan luka pada penumpang atau petugas, hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai maksimal 15 tahun penjara. Lebih parah lagi, jika sampai menyebabkan kematian, pelakunya bisa dijatuhi sanksi pidana penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 194 ayat (2) KUHP.
Cahyo menambahkan, kerusakan pada KA Logawa yang menggunakan Ekonomi New Generation dari PT INKA tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga operasional, karena suku cadang dan perbaikan harus menunggu tim dari PT INKA.
“KAI telah berupaya meningkatkan kualitas sarana untuk memberikan kenyamanan kepada pelanggan. Oleh karena itu, KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga sarana dan prasarana kereta api,” pungkasnya.
