Simak Cara Daftar Nikah Online Melalui SIMKAH, Mudah dan Gratis

Ilustrasi Pernikahan. (Foto: Dok. bogortraffic.com)

bogortraffic.com, PASANGAN– Warga Bogor dan sekitarnya tak perlu khawatir kini, calon pengantin dapat mendaftar nikah secara online melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Pendaftaran nikah online ini menawarkan kemudahan dan kepraktisan bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja, tanpa biaya pendaftaran.

Bacaan Lainnya

Namun, bagi calon pengantin yang ingin mengadakan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp600.000.

Ilustrasi Pernikahan. (Foto: Dok. bogortraffic.com)

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar nikah melalui SIMKAH yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Akses Situs SIMKAH

– Buka situs SIMKAH Kemenag RI di (http://simkah.kemenag.go.id).
– Pilih menu “Masuk/Daftar”.

2. Daftar atau Login Akun

– Jika sudah memiliki akun, langsung login.
– Jika belum, lakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.

3. Lengkapi Data Diri

– Setelah login, Anda akan diarahkan ke menu dashboard area.
– Lengkapi data diri yang diminta.

4. Daftar Nikah

– Pilih menu “Daftar Nikah” di dashboard.
– Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW.

5. Lengkapi Formulir

– Isi dan lengkapi semua formulir yang tersedia.

6. Biaya Layanan

– Jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja, layanan ini gratis.
– Jika di luar KUA, biaya layanan sebesar Rp600.000 akan dikenakan.

7. Pembayaran

– Invoice pembayaran akan otomatis tergenerate oleh sistem.
– Lakukan pembayaran sesuai informasi di invoice melalui media pembayaran terhubung ke Modul Penerimaan Negara.
– Pastikan pembayaran dilakukan tepat waktu agar proses pendaftaran dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan nikah.

8. Datang ke KUA

– Setelah pembayaran, kunjungi KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk pemeriksaan nikah.

9. Pemeriksaan dan Pelaksanaan Akad Nikah

– Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah.
– Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di lokasi sesuai pilihan, baik di KUA atau di lokasi lain.

Dengan kemudahan ini, diharapkan calon pengantin dapat lebih mudah dalam mempersiapkan hari bahagia mereka. SIMKAH memungkinkan proses pendaftaran menjadi lebih efisien dan terstruktur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan