Mudah Banget! Ini Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR- BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia, salah satunya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan 10 persen dari saldo JHT mereka secara online. Proses pencairan ini sangat membantu dalam mempersiapkan dana untuk keperluan pensiun.

Bagaimana cara mencairkan BPJS 10 persen secara online? Berikut panduan lengkapnya yang dihimpun dari sumber-sumber tepercaya.

Bacaan Lainnya

Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen untuk pembelian rumah setelah terdaftar minimal 10 tahun. Untuk mencairkan 10 persen saldo JHT secara online, ikuti delapan langkah berikut:

  1. Akses situs resmi di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi berhasil, lengkapi data sesuai instruksi.
  5. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan kartu peserta BPJS.
  6. Setelah proses selesai, Anda akan menerima notifikasi mengenai jadwal dan lokasi kantor cabang terdekat.
  7. Siapkan diri untuk wawancara video call dan pastikan dokumen asli tersedia.
  8. Jika semua prosedur terpenuhi, dana akan ditransfer ke rekening yang telah Anda lampirkan.

Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen di Kantor Cabang

Selain online, pencairan JHT 10 persen juga bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang BPJS.
  2. Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
  4. Setelah verifikasi, lengkapi data yang diminta sesuai petunjuk.
  5. Unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  7. Wawancara akan dilakukan di kantor cabang.
  8. Dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.

Persyaratan Pengajuan Klaim JHT Sebagian 10 Persen

Agar proses pencairan berjalan lancar, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Buku tabungan
  • NPWP (khusus untuk saldo JHT di atas Rp50 juta)

Pengajuan dapat dilakukan melalui situs resmi di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Itulah cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar pengajuan bisa diproses dengan cepat dan lancar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan