bogortraffic.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono secara aktif mendorong berbagai komunitas, baik di pedesaan maupun perkotaan, untuk mengembangkan perumahan berbasis koperasi.
Hal ini didasari keyakinannya bahwa semua komunitas di desa dan kota merupakan basis anggota koperasi yang potensial.
“Mereka berhak untuk mendirikan koperasi dalam kepentingan apapun, termasuk dalam konteks komunitas masyarakat. Sehingga, Kemenkop akan bersinergi dengan Kementerian Perumahan,” kata Wamenkop, usai menghadiri Festival Pamer Kampung Kota dan peresmian Model Koperasi Perumahan, di Yogyakarta, Minggu (13/7).
Melalui mekanisme berkoperasi, lanjut Wamenkop, komunitas dapat memulai inisiatif dari pengadaan tanah, pembangunan rumah, hingga pengelolaan perumahan.
“Jadi, ada pendekatan baru yang bisa membantu memecahkan masalah pengadaan tanah, pembangunan rumahnya, dan cara pengelolaan masyarakat,” imbuh Wamenkop.
Bagi Wamenkop Ferry, membangun perumahan berbasis koperasi merupakan terobosan baru yang dapat mempercepat rencana dan target pemerintah dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Wamenkop memastikan bahwa pihaknya siap melakukan pembinaan hingga peningkatan kualitas SDM pengurus dan pengelola koperasi.
“Kemenkop mempunyai Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB yang siap membantu koperasi-koperasi perumahan yang dibangun oleh komunitas-komunitas warga,” terang Wamenkop, menunjukkan kesiapan dukungan finansial.
Lebih dari itu, Wamenkop menekankan bahwa koperasi perumahan nantinya tidak hanya berperan sebagai developer, tetapi juga menjadi bagian penting dalam rantai pasok perumahan. Ini mencakup pengelolaan bahan baku, penyediaan tenaga kerja lokal, hingga menghadirkan skema pembiayaan berbasis gotong royong.
Wamenkop mencontohkan Rumah Flat di Menteng, Jakarta Pusat, yang dibangun atas inisiatif warga berbasis koperasi.
“Ini menjadi salah satu alternatif solusi di tengah harga tanah dan hunian yang semakin tinggi,” kata Wamenkop, memberikan contoh nyata keberhasilan.
Dalam skema ini, koperasi bertindak sebagai pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas bangunannya. “Sementara biaya pembangunan disepakati secara transparan dan kolektif oleh para anggota koperasi menggunakan mekanisme simpanan wajib,” kata Wamenkop, menyoroti aspek transparansi dan partisipasi anggota.
Bahkan, Wamenkop sempat menyinggung terkait regulasi atau payung hukumnya.
“Akan kita review dan kita koperasikan. Kita akan sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian Perumahan,” ungkap Wamenkop, menandakan komitmen untuk menyelaraskan kebijakan.
Oleh karena itu, Wamenkop mengajak seluruh lapisan masyarakat, pegiat koperasi, komunitas, dan pemerintah daerah, untuk memperkuat peran koperasi perumahan sebagai pilar pembangunan berbasis rakyat. Ini adalah ajakan untuk bergotong royong dalam mewujudkan hunian yang layak dan terjangkau bagi semua.





