Polresta Bogor Amankan Mahasiswa Pelaku Penjambret, Aksi di 7 TKP

Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang mahasiswa berinisial EP (23 tahun) dalam konferensi pers di Kota Bogor, Kamis (3/10/24). (Foto: Dok. ANTARA)

bogortraffic.com, BOGORPolresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial EP (23 tahun) yang telah melakukan aksi penjambretan ponsel di tujuh lokasi berbeda. Aksi kriminal ini menyebabkan kerugian korban hingga jutaan rupiah.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur M. Tariq, dalam konferensi pers yang digelar di Kota Bogor pada Kamis (3/10/2024), mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakannya karena dorongan ekonomi. Ponsel-ponsel hasil jambretan dijual dengan sistem cash on delivery (COD) seharga ratusan ribu rupiah, dan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai korban secara acak. Begitu melihat kesempatan, pelaku langsung menjambret,” kata Guntur.

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Selasa (1/10/2024) di Kelurahan Tajur. Saat itu, pelaku merampas ponsel dari seorang ibu yang sedang menggendong bayinya. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku, yang diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. Menurut Kapolsek Bogor Timur, Kompol Fajar, motor tersebut masih dalam proses cicilan dan baru satu kali pembayaran dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku mengaku terpaksa melakukan penjambretan untuk membayar berbagai keperluan, termasuk biaya kuliah,” jelas Fajar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan