Polisi Ungkap Keuntungan Perekrut Selebgram untuk Promosi Judi Online di Kota Bogor

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara. (Foto: Dok. Istimewa)

bogortraffic.com, BOGOR- Polisi mengungkap keuntungan yang diraup oleh WR (26) dan ER (22), dua kakak beradik tersangka yang merekrut selebgram untuk promosi judi online di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam satu minggu, mereka bisa meraup hingga Rp 5 juta.

“Keuntungan yang diperoleh tersangka sementara dihitung per minggu. Mereka memperoleh sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per situs, tapi total keuntungan bisa mencapai Rp 5 juta per minggunya,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Sabtu (29/6/2024).

Bacaan Lainnya

Upah tersebut diperoleh oleh WR dan kemudian diberikan kepada adiknya, ER, yang juga merupakan rekan kerja dalam aksi kejahatannya itu.

Uang tersebut, lanjut Olot, berasal dari potongan uang yang didapatkan dari selebgram yang mereka rekrut. Selain itu, mereka juga mendapatkan keuntungan dari situs judi online.

“Uang-uang itu berasal dari potongan jasa selebgram sebesar Rp 150 ribu. Kemudian, mereka juga mendapatkan uang dari situs judi online. Jadi totalnya bisa mencapai Rp 5 juta per minggu,” bebernya.

Sebelumnya, WR (26) dan ER (22) di Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka setelah merekrut selebgram untuk promosi judi online. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Teguh Prakoso, mengatakan keduanya telah beraksi sejak 2023 dan mengoordinasi 70 selebgram. Keduanya kini terancam hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan