bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR- Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Bogor untuk periode 2024-2029 belum rampung. Penetapan Tata Tertib (Tatib) dalam penyusunan dan pengisian formatur yang menjadi alat kerja legislatif masih terganjal, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam proses ini.
Anggota DPRD terpilih dari PKB, Nurodin, menjelaskan bahwa penyusunan Tatib DPRD saat ini masih belum bisa dijalankan. Partainya telah mengajukan surat pembentukan fraksi dan penugasan anggota untuk Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD, namun prosesnya masih stagnan.
“Berkaitan dengan AKD, terganjal pada penyusunan Tata Tertib DPRD. Sampai saat ini belum bisa dijalankan. PKB sudah membuat surat pembentukan fraksi dan penugasan siapa saja yang nanti akan masuk ke Pansus Tatib DPRD, jadi masih stagnan,” ungkap Nurodin, Kamis (12/9/2024).
Tidak ada penjelasan rinci mengenai alasan terbentuknya Panitia Khusus dalam penyusunan Tata Tertib yang menyebabkan proses pembentukan AKD belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Selain itu, persoalan internal di level pimpinan partai politik dan penunjukan anggota terpilih turut menjadi kendala.
Meskipun demikian, Nurodin memastikan bahwa kerja politik, seperti penyerapan aspirasi dan rapat internal di masing-masing partai politik, masih berlangsung. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi materi dalam pembahasan agenda sidang di masing-masing komisi yang akan terbentuk nanti.
Sementara itu, Rudy Susmanto, yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, menyebutkan bahwa akan ada 6 fraksi yang terbentuk dan 4 komisi dalam DPRD Kabupaten Bogor.
“AKD dari 8 fraksi dewan sudah masuk 6 fraksi, tinggal 2 fraksi yang belum, termasuk Gerindra yang masih menunggu SK dari pimpinan pusat partai masing-masing, karena ketuanya dari Gerindra. Saat ini DPP sedang menentukan siapa fraksi partai Gerindra dan Ketua DPRD nantinya,” tambah Rudy Susmanto.
Rudy juga menjelaskan bahwa partai-partai dengan perolehan kursi yang tidak mencukupi untuk membentuk fraksi sendiri kemungkinan akan bergabung dengan partai lain yang sudah memiliki fraksi.
Pembentukan AKD ini meliputi pembentukan komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan Badan Kehormatan Dewan. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan fungsi legislatif berjalan optimal di DPRD Kabupaten Bogor.





