bogortraffic.com, BOGOR — Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bernama Armor Toreador Gustifante telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor hari ini. Armor akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Pondok Rajeg.
“Selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terhitung 20 hari mulai hari ini, 11 Oktober hingga 30 November 2024,” ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, kepada wartawan, Jumat (11/10/24).
Agung menambahkan bahwa Armor saat ini dalam keadaan sehat. Tim Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan pemeriksaan terhadap Armor serta barang bukti yang telah diserahkan.
“Dalam keadaan sehat, tadi kami juga sudah memeriksa tersangkanya beserta barang bukti,” kata Agung.
Berkas perkara KDRT yang melibatkan Armor Toreador telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Bogor atau P21. Proses ini terkait dengan dugaan KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang mana berkasnya telah diserahkan oleh Polres Bogor ke Kejari Kabupaten Bogor.
“Agenda hari ini, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, atau istilahnya tahap II dari penyidik Polres Bogor terkait perkara KDRT atas nama tersangka Armor Toreador,” jelas Agung.
Selanjutnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang terkait dengan kasus KDRT ini, yang terdiri dari handphone, seprai, dan selimut.
Dengan penahanan ini, Kejari Kabupaten Bogor menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus KDRT secara serius dan transparan.


