Wabup Bogor Bahas Solusi Akses Wisata dan Tiket Masuk Kawasan TNGHS

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menghadiri musyawarah bersama para pemangku pengelolaan kawasan wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kantor Kecamatan Pamijahan, Rabu (30/4).

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGORWakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menghadiri musyawarah bersama para pemangku kepentingan guna membahas berbagai persoalan akses dan pengelolaan kawasan wisata Gunung Bunder dan Gunung Sari yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Pamijahan, Rabu (30/4).

Dalam sambutannya, Wabup Jaro Ade menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas serta kelestarian lingkungan di kawasan wisata alam.

Bacaan Lainnya

“Lahan yang hijau jangan sampai dirusak. Kita diberikan potensi alam yang indah, maka wajib kita rawat bersama,” tegasnya.

Selain isu kelestarian, Jaro Ade juga menyoroti persoalan infrastruktur, terutama jalan yang rusak dan minim penerangan. Ia meminta Camat Pamijahan untuk segera mengusulkan penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan memperhatikan jalur utama dari Gunung Sari ke Gunung Bunder yang dilaporkan rusak parah.

“Kami akan tinjau langsung dan tindak lanjuti melalui laporan kepada Bupati, agar masuk dalam perencanaan Musrenbang 2026. Jika memungkinkan, bisa kita realisasikan lebih cepat melalui Dinas PUPR,” ujarnya.

Mengenai polemik tarif tiket masuk kawasan wisata, Wabup menyatakan bahwa pengelolaan tiket merupakan kewenangan TNGHS. Meski begitu, ia berharap agar tarif tidak membebani wisatawan dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat lokal.

“Yang penting wisata ini harus berdampak positif untuk perekonomian masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Jaro Ade juga menekankan pentingnya pemberdayaan UMKM lokal, dan meminta agar perangkat daerah terkait mengintegrasikan program pembinaan dengan potensi desa-desa wisata di sekitar kawasan TNGHS.

Sementara itu, perwakilan TNGHS, Dudi, menjelaskan bahwa kawasan yang dikelola di wilayah Kabupaten Bogor mencakup sekitar 28.000 hektare, tersebar di 9 kecamatan dan 38 desa. Ia juga menyebut belum adanya perjanjian kerja sama formal antara TNGHS dan Pemkab Bogor.

“Kami harap ke depan bisa terjalin kerja sama lebih konkret dalam pengelolaan kawasan dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.

Terkait dengan tarif tiket masuk, Dudi menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetor ke kas negara. Namun, pihaknya terbuka untuk dialog agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.

Camat Pamijahan, Wawan Suryana, mengapresiasi kehadiran Wakil Bupati dan menyampaikan keluhan masyarakat mengenai mahalnya tarif masuk, yang dinilai berdampak signifikan pada menurunnya jumlah wisatawan.

“Hal ini berdampak langsung pada perekonomian warga kami,” ujar Wawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan