bogortraffic.com, BOGOR – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Sidang V 2023/2024 pada Selasa (4/6).
UU ini tidak hanya mengatur hak cuti bagi ibu yang melahirkan, namun juga memberikan hak cuti bagi suami untuk mendampingi istrinya.
Dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU KIA, disebutkan bahwa seorang suami dan keluarga berhak mendampingi istri yang baru saja atau tengah melewati masa persalinan. Ibu yang melahirkan berhak mendapatkan hak cuti maksimal enam bulan, sedangkan suami berhak mendapatkan hak cuti maksimal tiga hari.
“Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan,” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2. Selain itu, Pasal 6 Ayat 2 huruf b juga mengatur hak cuti suami selama dua hari jika istrinya mengalami keguguran.
Hak cuti dua hari juga diberikan kepada suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan, atau jika istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat 3.
Pada ayat 4, selama masa cuti, suami diwajibkan untuk menjaga kesehatan istri dan anaknya, memberikan gizi yang cukup, dan mendampingi mereka dalam mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai standar.
Pengesahan UU KIA merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak selama fase kritis 1000 hari pertama kehidupan. Selanjutnya, UU tersebut akan diserahkan kepada pemerintah untuk diteken Presiden.
Dengan adanya UU KIA, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia dapat lebih terjamin, dan peran suami dalam mendampingi istri serta anak mereka selama masa-masa penting ini dapat lebih dioptimalkan.





