Presiden Prabowo Siap Ambil Keputusan Terkait Polemik Empat Pulau Perbatasan Aceh–Sumut

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto

bogortraffic.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dipastikan akan mengambil keputusan langsung terkait polemik batas wilayah administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau perbatasan yang selama ini menjadi sumber perbedaan aspirasi kedua provinsi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan persnya di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Bacaan Lainnya

“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan,” kata Hasan Nasbi.

Hasan menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan atas wilayah berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah kerja masing-masing.

“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi,” ujar Hasan.

Hasan menyebutkan bahwa apabila terjadi perbedaan pandangan antar-daerah terkait batas wilayah atau pengelolaan suatu pulau, maka pemerintah pusat akan turun tangan untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan konstitusional.

“Karena ini bahasanya kita sama-sama anak bangsa. Kita tidak sedang bersengketa dengan negara lain. Jadi penyelesaiannya pun harus dengan cara yang dingin dan dialogis,” jelasnya.

Hasan juga membuka kemungkinan dilakukannya dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk memperkuat proses penyelesaian yang berbasis musyawarah. Namun, keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh Presiden setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, aspek historis, dan catatan administrasi yang berlaku.

Persoalan batas wilayah ini kembali mencuat usai keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau — Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang — masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Kebijakan ini menuai reaksi beragam dari kedua daerah, yang sama-sama mengklaim memiliki ikatan historis dan administratif dengan keempat pulau tersebut.

Persoalan batas ini sejatinya telah berlangsung sejak tahun 1928, namun belum menemukan penyelesaian tuntas hingga saat ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan