bogortraffic.com, BOGOR- Polresta Bogor Kota mengungkapkan bahwa pembuat sekaligus pengelola situs judi online berinisial S (29) yang berhasil ditangkap oleh tim patroli siber, merupakan lulusan SMK di Kota Bogor, Jawa Barat. S diketahui mengelola puluhan situs judi online yang kini masih aktif.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa S memiliki latar belakang pendidikan di bidang elektro informatika, yang memungkinkannya mengelola situs-situs judi online secara profesional.
“Pelaku ini adalah lulusan SMK elektro di Kota Bogor, sehingga memiliki basic di bidang elektro informatika dan lain sebagainya,” katanya dalam konferensi pers di Polresta Bogor, Jumat (8/11/2024).
S diketahui tidak hanya membuat situs judi online, namun juga memiliki keahlian dalam mengelola situs-situs tersebut agar terhindar dari pemblokiran. “Setelah kami selidiki, kami periksa, kami sita barang bukti, ternyata memang yang bersangkutan ahli dalam bidang judi online, informasi dan transaksi elektronik, seperti bagaimana membeli domain, kemudian bagaimana mengelola PBN (Privat Block Network), mengelola situs judi online dan sebagainya,” tambah Bismo.
S telah membuat dan mengelola sebanyak 35 situs judi online slot yang masih beroperasi. “Tersangka ini membuat dan mengelola 35 situs judi online,” ujar Bismo. Polisi telah mengajukan permohonan agar seluruh situs judi yang dikelola oleh S segera diblokir.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Polisi menemukan indikasi adanya situs judi online dan langsung melakukan penangkapan terhadap S. “Satreskrim Polresta Bogor Kota yang melakukan patroli siber, mendapat informasi terkait pembuatan situs judi online slot dan akhirnya menangkap satu pelaku inisial S di daerah Yasmin Kota Bogor,” ujar Bismo.
Dalam konferensi pers, S tampak mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol. S yang mengenakan masker hitam terlihat terus tertunduk selama proses konferensi pers dan tidak memberikan komentar ketika ditanya oleh wartawan.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak, dengan harapan dapat meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari segi ekonomi maupun sosial.





