KI Pusat Kupas Tuntas Transparansi dan Akuntabilitas TAPERA

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn menekankan pentingnya prinsip pemerintahan terbuka dalam penerapan kebijakan ini. (Foto: Dok. BT/Fadlan Fahrial)

bogortraffic.com, JAKARTA- Komisi Informasi (KI) Pusat mengadakan acara press briefing di Press Room KI Pusat pada hari Rabu (5/6) untuk mendiskusikan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Topik ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Bacaan Lainnya

PP No. 21 Tahun 2024 mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri di Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta program Tapera, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.

Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn menekankan pentingnya prinsip pemerintahan terbuka dalam penerapan kebijakan ini.

“Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabilitas adalah prinsip kunci dalam pemerintahan terbuka, termasuk untuk program Tapera ini. Masyarakat harus bisa memanfaatkan haknya untuk tahu dengan meminta informasi kepada Presiden mengenai pertimbangan dan kebijakan atas ditetapkannya PP No. 21 Tahun 2024,” ujar Vici.

Komisioner bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat itu juga mengungkapkan beberapa polemik terkait kebijakan Tapera, seperti pengelolaan dana dan keterbukaan informasi serta ketidaksetaraan akses dan manfaat.

“Belum ada kejelasan bagaimana dana program akan dikelola dan diinvestasikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketidaksesuaian dengan kepentingan publik. Dalam PP disebutkan pemupukan Tapera dalam bentuk Deposito Perbankan atau investasi lainnya. Pasti ada keuntungannya. Berapa persen keuntungan itu diberikan ke penabung? Untungnya kemana? Dikembalikan atau bagaimana? Perlu ada penjelasan yang rinci kepada publik,” jelas Vici.

Mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) No. 2 Tahun 2021, KI Pusat menilai bahwa pemerintah harus terbuka mengenai peraturan dan kebijakan terkait Tapera.

“Pemerintah perlu memberi penjelasan atas kebijakan Tapera ini. Bagaimana dengan para pekerja yang sudah memiliki rumah atau memutuskan untuk tidak memiliki rumah? Bagaimana dengan para pekerja yang sedang mengambil KPR? Terhadap masyarakat yang sudah punya rumah dan tidak memanfaatkan dana tersebut, apakah boleh menarik dana itu sewaktu-waktu jika membutuhkan?” lanjut Vici.

Menutup briefing, Vici menegaskan bahwa dalam pandangan KI Pusat, Pemerintah perlu melakukan kajian yang komprehensif serta sosialisasi yang masif sebelum mengimplementasikan program Tapera.

Peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan sinergi dengan program yang sudah ada menjadi kunci untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.

KI Pusat berharap melalui diskusi ini, masyarakat dapat lebih memahami kebijakan yang ada dan berpartisipasi aktif dalam proses pemerintahan terbuka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan