bogortraffic.com, BOGOR– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengimbau para pengendara untuk menghindari jalur wisata Puncak pada Senin (26/8) saat dilakukan penertiban tahap II terhadap bangunan liar.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyarankan agar pengendara menggunakan jalur alternatif.
“Kami sarankan pengendara yang akan menuju Cianjur atau Bandung untuk menggunakan jalur Jonggol atau Sukabumi selama penertiban berlangsung,” kata Dadang di Cibinong.
Untuk mengurangi potensi kemacetan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menyiapkan rekayasa lalu lintas. Rekayasa berupa sistem satu arah (one way) akan diterapkan secara situasional sesuai dengan kondisi penertiban.
Dadang menyebutkan, selama proses penertiban, 40 personel Dishub Kabupaten Bogor akan dikerahkan untuk pengaturan lalu lintas. Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar di sepanjang jalur Gantole hingga Puncak Pass.
Pemilik bangunan telah diberikan tiga kali surat peringatan dan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Beberapa pemilik sudah membongkar bangunan secara mandiri, dan kami mengapresiasi kesadaran mereka,” tambah Anwar.
Langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan wisata Puncak, setelah sebelumnya Pemkab Bogor memindahkan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Juli lalu.
Rest area yang dibangun di lahan seluas 7 hektare ini menampung 516 kios, dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian para PKL.





