Polemik Penambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag Pastikan Tidak Beroperasi di Kawasan Geopark

PT GAG Nikel

RAJA AMPAT – PT Gag Nikel memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat. Perusahaan tambang yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu menegaskan komitmen terhadap praktik pertambangan berkelanjutan dan menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan prinsip Good Mining Practices.

Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, menyampaikan bahwa kehadiran Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, serta Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam ke lokasi operasi menjadi bukti konkret keterlibatan aktif pemerintah dalam pengawasan dan dukungan terhadap aktivitas tambang yang bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, terutama Pak Bahlil, Pak Hanif, Pak Elisa, dan Pak Orideko yang telah hadir langsung untuk melihat situasi lapangan dan mendengar suara masyarakat. Ini adalah sinyal positif bahwa pertambangan bisa berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Arya, Senin (9/6).

Tak Masuk Geopark Raja Ampat

Menanggapi sejumlah informasi yang menyebut PT Gag Nikel merusak lingkungan Pulau Gag yang diklaim sebagai bagian Geopark Raja Ampat, Arya menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Berdasarkan peta resmi di situs Geopark Raja Ampat, kawasan Geopark hanya mencakup empat pulau utama: Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.

“Pulau Gag tidak masuk dalam batas Geopark Raja Ampat. Oleh karena itu, kegiatan kami tidak berada dalam zona konservasi. Kami menyayangkan adanya penyebaran berita hoaks yang menyesatkan publik,” tegasnya.

Pengelolaan Limbah dan Pemulihan Lingkungan

PT Gag Nikel juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan menjadi prioritas utama. Sistem drainase, sump pit, dan kolam pengendapan telah dioperasikan untuk menampung air larian sebelum dialirkan ke sungai, dengan proses penyaringan berlapis.

“Kami memiliki lima kolam sedimentasi yang berfungsi sebagai filter. Air limbah baru dilepaskan setelah melalui pengujian kadar Total Suspended Solids (TSS) dan memenuhi baku mutu,” kata Arya.

Perusahaan juga telah memperoleh Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) serta rutin melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan konservasi terumbu karang di sekitar wilayah operasional.

Reklamasi dan Konservasi: Komitmen Jangka Panjang

Sejak memperoleh izin produksi pada 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, PT Gag Nikel telah menjalankan berbagai program keberlanjutan. Hingga Desember 2024, perusahaan mencatat:

  • Reklamasi Tambang: Seluas 131,42 hektare telah direklamasi dengan lebih dari 350.000 pohon ditanam, termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal.
  • Rehabilitasi DAS: Total 666,6 hektare telah direhabilitasi, dengan 231,1 hektare berhasil tumbuh dan sisanya dalam tahap penilaian.
  • Konservasi Terumbu Karang: Seluas 1.000 meter persegi ditanami kembali, dengan pemantauan rutin oleh tim internal dan tahunan oleh Politeknik KP Sorong.
  • Pemantauan Lingkungan: Data 2024 menunjukkan seluruh indikator kualitas lingkungan—seperti kadar SO₂, NO₂, PM₁₀, PM₂.₅, TSS, dan Chromium VI—berada jauh di bawah ambang batas baku mutu nasional.

Pertambangan dan Konservasi Bisa Berjalan Bersama

Arya menegaskan bahwa kegiatan tambang dan upaya konservasi alam bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang ketat, industri tambang justru dapat menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan.

“Operasi PT Gag Nikel menjadi contoh bahwa pertambangan yang bertanggung jawab bisa sejalan dengan pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat lokal,” tutup Arya.

Tinggalkan Balasan