Pemprov Jabar Cabut Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon Usai Insiden Longsor

Suasana kawasan tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/202), usai kejadian longsor. Dok. ANTARA

bogortraffic.com, BOGOR Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat resmi mencabut izin operasional tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, menyusul insiden longsor yang terjadi pada Jumat (30/5). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Sabtu (31/5).

Tambang yang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah itu sebelumnya telah beberapa kali mendapat peringatan tertulis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat terkait minimnya standar keselamatan kerja.

Bacaan Lainnya

“Dinas ESDM Jabar sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini,” ujar Dedi di Cirebon.

Tak hanya tambang milik Al-Azhariyah, Dedi menyebut Pemprov Jabar juga telah menghentikan operasional dua tambang lain di kawasan yang sama, yang dikelola oleh yayasan.

“Tiga-tiganya sudah kami tutup tadi malam,” tegasnya.

Izin tambang di Gunung Kuda disebut diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga Oktober 2025, namun karena izin itu dikeluarkan sebelum Dedi menjabat sebagai gubernur, maka pencabutan dilakukan sebagai sanksi administratif dan tidak melalui jalur pembatalan izin langsung.

Langkah pencabutan izin ini juga bagian dari moratorium perizinan tambang yang sedang diberlakukan Pemprov Jabar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Barat.

“Kami juga sudah menertibkan tambang-tambang ilegal di Karawang, Subang, dan tambang emas milik pengusaha asal Korea Selatan,” ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa pekan lalu, pihaknya menutup tambang di Tasikmalaya dan kini tengah memproses kasus pidana tambang ilegal di wilayah tersebut.

Dedi menekankan bahwa kebijakan tegas terhadap tambang bermasalah diambil semata-mata untuk melindungi keselamatan pekerja dan mencegah kerusakan lingkungan.

“Kapolda juga relatif tegas soal proses hukumnya. Jadi sudah banyak langkah yang kita lakukan bersama-sama,” katanya.

Pemprov Jabar berkomitmen untuk terus menindak tambang-tambang yang tidak taat aturan dan berpotensi menimbulkan bencana, seperti longsor atau pencemaran lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan