bogortraffic.com, JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan teguran keras kepada lima perusahaan penyedia dompet digital (e-wallet) yang terlibat dalam memfasilitasi transaksi perjudian online. Dalam rilis pers yang disampaikan pada Jumat (11/10), Budi Arie menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap membandel.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika mereka tidak menghentikan praktik ini,” tegas Budi Arie.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, kelima perusahaan dompet digital yang terlibat adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Total nilai transaksi dari kelima e-wallet tersebut mencapai triliunan rupiah, yang berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian online.
“E-wallet Espay, yang dikenal dengan platform DANA, mencatat nilai transaksi tertinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” jelas Budi Arie.
Menurut rincian data PPATK, berikut nilai transaksi yang terjadi di lima dompet digital terkait perjudian online:
- Espay (DANA) – Rp 5.371 miliar dengan 5.724.337 transaksi.
- OVO – Rp 216 miliar dengan 836.095 transaksi.
- GoPay – Rp 89,241 miliar dengan 577.316 transaksi.
- LinkAja – Rp 66 miliar dengan 80.171 transaksi.
- ShopeePay – Rp 6 miliar dengan 33.069 transaksi.
Kecurigaan dan Pemblokiran Akun
Budi Arie mengungkapkan, kecurigaan mengenai penggunaan e-wallet dalam aktivitas perjudian online muncul ketika pihak berwenang mencatat lonjakan tiba-tiba dalam transaksi top-up saldo. Transaksi yang hanya bersifat satu arah, yaitu masuk tanpa ada arus keluar, semakin memperkuat dugaan keterlibatan e-wallet dalam judi online.
“Sasaran utama dari pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Setelah itu, arus uang yang berputar dari pemain judi online juga akan menjadi target,” ujarnya.
Menkominfo juga menegaskan bahwa perusahaan penyedia e-wallet harus memastikan proses verifikasi data pengguna melalui sistem electronic Know Your Customer (eKYC). Hal ini sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP) untuk mencegah penggunaan e-wallet oleh pelaku kejahatan, termasuk perjudian.
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi dengan jelas saat membuka akun, agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan,” tutupnya.





