KPU Jabar Pastikan Empat Bakal Paslon Gubernur Penuhi Syarat Administrasi

Ilustrasi Pilkada 2024 di Kota Bogor. (Foto: Dok. Pinterest)

bogortraffic.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa empat bakal pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur resmi memenuhi syarat administrasi.

Keempat paslon tersebut adalah Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwinatarina, serta Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.

Bacaan Lainnya

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas yang diserahkan oleh bakal paslon selama tahapan perbaikan persyaratan calon.

“Sesuai dengan tahapan, KPU Jabar telah menetapkan hasil verifikasi administrasi terhadap seluruh syarat calon. Keempat bakal paslon telah memenuhi syarat administrasi. Hari ini hasilnya sudah kami sampaikan kepada tim bakal paslon dan Bawaslu,” ujar Hedi, Sabtu (14/9/2024).

Setelah memenuhi syarat administrasi, keempat pasangan calon masih memiliki tugas selanjutnya, yakni menyerahkan daftar nama tim pemenangan sebelum kampanye dimulai, yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.

“Pembukaan rekening khusus dana kampanye paling lambat dilakukan pada 24 September, bersamaan dengan penyampaian laporan awal dana kampanye. Ada juga laporan perbaikan dana kampanye pada 25-27 September,” tambah Hedi.

KPU Jabar juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait bakal paslon melalui laman infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung di kantor KPU Jabar. Tanggapan ini bisa diberikan pada 15-18 September 2024, dengan masyarakat diminta menyertakan identitas diri dan dokumen pendukung.

“Masyarakat dapat memberikan masukan terkait dukungan, status hukum, atau hasil penelitian persyaratan calon. Semua tanggapan harus disertai bukti seperti KTP-el atau dokumen relevan lainnya,” jelas Hedi.

Setelah menerima masukan dari masyarakat, KPU Jabar akan menjadikan tanggapan tersebut sebagai dasar untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Jabar, yang dijadwalkan berlangsung pada 15-21 September 2024. Kemudian, pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan paslon, disusul pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

“Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 September,” tutup Hedi.bogortraffic.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan