bogortraffic.com, BOGOR- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memberikan sanksi kepada aplikasi pembayaran atau penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terafiliasi dengan judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan aktivitas perjudian yang semakin marak di ranah digital.
Kementerian Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada puluhan PJP untuk memastikan layanan mereka tidak digunakan sebagai sarana pembayaran judi online Pada Jumat (9/8) lalu.
“Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
Menurut data Kementerian Kominfo, hingga Jumat (9/8), terdapat 21 PJP dengan 42 sistem elektronik yang terdaftar di Kementerian Kominfo. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP tersebut.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi keterlibatan beberapa layanan sistem pembayaran dalam aktivitas perjudian. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mengharuskan penyelenggara melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya.
Kementerian Kominfo memberi waktu kepada PJP selama 7 hari kerja untuk menyerahkan hasil pemeriksaan internal mereka sejak surat peringatan diterima.
Jika dalam batas waktu tersebut hasil pemeriksaan belum diterima oleh Kementerian Kominfo, maka PJP yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin marak dan memastikan bahwa layanan keuangan digital tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya:
1. BPR Bank Jogja Kota Yogyakarta – Loket Bank Jogja
2. Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronik
3. Anadana Kode Nontunai – Mony Uang Elektronik
4. Sahabat Kirim Digital – Easylink
5. Sahabat Kirim Digital – Ayolinx
6. Sinar Merak Santoso Syariah – SMS Pay
7. Inacash Lentera Teknologi – Inacash
8. Solusi Pembayaran Nasional – SPNpay
9. Kreigan Digital Wesel – Nextrans
10. Nusapay Solusi Indonesia – Nusapay
11. Sunrate Commercial Services – Sunrate
12. Bank Nano Syariah – Aira Mobile
13. Kiriman Dana Pandai – Kyrim
14. Bimasakti Multi Sinergi – Winpay
15. Arash Digital Rekadana – Sistem Integrator Pembayaran Lintas Batas (Cross Border Payment) menggunakan QRIS (Quick Response Indonesia Standard)
16. Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Rakyat Indonesia -Internet Banking Web Bank BRI
17. E2pay Global Utama – E2pay Global Utama
18. Bimasakti Multi Sinergi – Binapayment
19. Bimasakti Multi Sinergi – Cijpay
20. Bimasakti Multi Sinergi – Paykaltimtara
21. Bimasakti Multi Sinergi – Keris
22. Bimasakti Multi Sinergi – Coopay
23. Bimasakti Multi Sinergi – Madiunpay
24. Bimasakti Multi Sinergi – Deltapay
25. E2pay Global Utama – Pt E2pay Global Utama
26. E2pay Global Utama -E2pay
27. Bimasakti Multi Sinergi -Ekapay
28. Bank Perkreditan Rakyat Eka Bumi Artha – Bank Eka Internet Banking
29. Gpay Digital Asia – Gaja
30. Inti Dunia Sukses – Mitra I.Saku
31. Visi Jaya Indonesia – Eidupay
32. Bimasakti Multi Sinergi – Bds Pay
33. Bimasakti Multi Sinergi – Abaf Pay
34. Bimasakti Multi Sinergi – Pangandaran Pay
35. Bimasakti Multi Sinergi – Maja Pay
36. Bimasakti Multi Sinergi – Jombang Kita
37. Bimasakti Multi Sinergi – Gresik Pay
38. Bimasakti Multi Sinergi – Gianyar Pay
39. Bimasakti Multi Sinergi – Gunungkidul Pay
40. Bimasakti Multi Sinergi – Banten Pay
41. Finnet Indonesia – Aplikasi Mitra Finpay
42. Airpay International Indonesia – Shopeepay





