bogortraffic.com, BOGOR – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Pelindungan Varietas dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menggelar Forum Komunikasi Publik terkait penyusunan Standar Pelayanan Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Rabu (16/4), di Bogor.
Forum ini menghadirkan para pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan perwakilan kementerian terkait guna membahas dua rancangan penting, yakni Standar Pelayanan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) serta Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL).
Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menyampaikan bahwa penyusunan standar ini merupakan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permen PAN-RB No. 15 Tahun 2014 mengenai Pedoman Standar Pelayanan. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menyempurnakan standar pelayanan demi mewujudkan transparansi dan efektivitas.
“Kami ingin pelayanan perizinan pertanian menjadi lebih responsif, inklusif, dan bebas dari praktik korupsi. Ini sejalan dengan komitmen kami dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK),” ujar Leli.
Pusat PVTPP sendiri pada tahun 2024 telah menerima penghargaan sebagai unit kerja terbaik berpredikat menuju WBK dari Menteri Pertanian.
Ketua Kelompok Perizinan Pertanian, Dwi Harteddy, menyampaikan bahwa forum ini menjadi titik awal perbaikan sistem layanan secara kolaboratif antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Target kami adalah pelayanan yang lebih cepat, murah, dan sederhana. Jika sebelumnya pelaku usaha kesulitan untuk berkonsultasi, kini kami hadir untuk lebih terbuka dan proaktif dalam memberikan kemudahan,” jelas Dwi.
Pengawas Mutu Hasil Pertanian dari Bapanas, Netra Mirawati, menegaskan bahwa proses perizinan PSAT merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk memastikan produk pangan aman bagi masyarakat.
“Sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pangan. Maka dari itu, izin edar bukanlah beban, tetapi komitmen terhadap keamanan pangan,” jelas Netra.
Ia menambahkan, saat ini proses perizinan di Bapanas dirancang maksimal hanya 7 hari kerja, dengan toleransi koreksi dokumen hanya dua kali. Pelaku usaha juga diminta lebih aktif berkonsultasi untuk menghindari proses yang berulang.
Untuk mendapatkan SPPB-PSAT, pelaku usaha wajib melalui verifikasi dokumen, audit lapangan, dan sidang komisi teknis. Sementara untuk perizinan edar PSAT-PL, prosesnya cukup melalui validasi dokumen dan pengecekan label sesuai regulasi.
Setelah persetujuan dikeluarkan, dokumen akan diteruskan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan diterbitkan atas nama Kepala BKPM.
“Meski prosesnya melibatkan dua lembaga – Bapanas dan Kementan – semuanya bermuara pada pelayanan terintegrasi dan satu pintu. Ini upaya kami agar pelaku usaha bisa fokus berproduksi, tanpa dibebani proses yang rumit,” tandas Netra.
Forum ini diharapkan dapat menghasilkan masukan konkret dalam penyusunan standar pelayanan publik yang adaptif terhadap dinamika usaha dan kebutuhan masyarakat.
Komitmen pemerintah adalah menghadirkan birokrasi yang efisien, akuntabel, dan pro-stakeholder, khususnya dalam sektor pangan segar yang sangat strategis bagi ketahanan pangan nasional.





