bogortraffic.com, BOGOR- Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar selama tiga hari, 14–16 Mei 2025, di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Operasi ini menyasar WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan intensif petugas di lapangan.
“Tim pengawasan bergerak sejak Rabu, 14 Mei, mulai pukul 09.00. Kami menyisir sejumlah apartemen, kafe di Jakarta Pusat, dan pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. Dari hasil operasi, kami menjaring 170 WNA yang kini sedang menjalani pendalaman di ruang detensi Imigrasi,” ujar Yuldi dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Dari total WNA yang diamankan: 25 orang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberi keterangan palsu, 24 orang memiliki sponsor atau penjamin fiktif, 10 orang kedapatan overstay (melebihi izin tinggal).
WNA terbanyak berasal dari: Nigeria: 61 orang, Kamerun: 27 orang, Pakistan: 14 orang, Sierra Leone: 12 orang, Pantai Gading dan Gambia: masing-masing 8 orang.
Mereka diduga melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama: Pasal 78, mengenai izin tinggal yang melewati masa berlaku. Pasal 123, tentang pemberian data palsu atau keterangan tidak benar dalam permohonan visa atau izin tinggal, yang ancamannya adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain sanksi pidana, mereka juga terancam Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Operasi ini merupakan yang ketiga kalinya digelar tahun ini, setelah sebelumnya dilaksanakan di Bali, Maluku Utara, dan kawasan industri Morowali dan Tobelo.
Sepuluh kantor imigrasi dari wilayah Jadetabek dilibatkan dalam operasi ini, yang digelar sebagai respons atas berbagai pelanggaran oleh WNA, termasuk keributan di ruang publik.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin dan berskala nasional untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban.
“Operasi Wira Waspada adalah langkah preventif kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, mencegah gangguan keamanan, dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA yang melanggar aturan,” ujar Menteri Agus.
Imigrasi juga mengimbau kepada pengelola apartemen dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA yang tinggal di tempat mereka guna mendukung pengawasan bersama demi keamanan





