Dua Pria Asal Bogor Gagal Selundupkan Sabu 900 Gram di Bandara Aceh, Sembunyikan Dalam Sandal

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono (tengah)

bogortraffic.com, BANDA ACEH– Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial AP (35) dan DT (44), ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 900 gram ke Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan bahwa penangkapan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB ketika petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6899 rute Banda Aceh–Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Saat pemeriksaan barang bawaan, ditemukan empat bungkus sabu-sabu yang disembunyikan dalam sepasang sandal milik tersangka,” ujar Kapolresta dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Kedua tersangka diketahui baru tiba dari Bogor pada Kamis (24/4/2025) dan melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial J yang kini berstatus buron (DPO). Setelah itu, mereka diperintahkan oleh seorang DPO lainnya berinisial K untuk membawa barang haram itu kembali ke Jakarta.

AP dijanjikan imbalan sebesar Rp7,5 juta jika berhasil membawa sabu tersebut, sementara DT dijanjikan Rp5 juta. Polisi menyebut, ini bukan kali pertama AP terlibat dalam penyelundupan sabu dari Aceh ke Jakarta. Ia sebelumnya pernah melakukannya pada Desember 2024 dengan modus yang sama.

“Terhadap dua DPO masih dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh,” tambah Kapolresta.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Penyidikan kasus ini telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui surat SPDP Nomor: SPDP/45/IV/RES.4.2./2025 tertanggal 28 April 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan