bogortraffic.com, BOGOR — Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan bahwa usulan penyembelihan hewan Dam di Indonesia dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan, termasuk membantu program pengentasan stunting dan mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kita bisa bantu pengentasan stunting dan Program MBG juga nanti,” ujar Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (7/5).
Dukungan terhadap usulan ini datang setelah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan lampu hijau atas keinginan Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan penyembelihan Dam di tanah air. Otoritas Arab Saudi juga disebut menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan Dam di Tanah Suci, termasuk keterbatasan tenaga penyembelih dan distribusi daging.
Gus Irfan menyampaikan bahwa Menteri Haji Arab Saudi bahkan secara langsung menanyakan perkembangan rencana tersebut saat pertemuan bilateral.
“Saya jawab, ‘Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama.’ Begitu sudah ada bagian ulama yang membolehkan, kita akan laksanakan,” kata Irfan.
Ia menegaskan bahwa apabila penyembelihan Dam dapat dilakukan di Indonesia, maka dampak ekonominya sangat besar. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang mencapai 221 ribu orang dan mayoritas menjalankan haji tamattu’—yang mewajibkan Dam—potensi perputaran ekonomi diperkirakan sangat signifikan.
“Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita,” jelasnya.
Meski begitu, pelaksanaan Dam di luar Tanah Haram masih menunggu kejelasan hukum dari para ulama. Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2011, penyembelihan hewan Dam untuk haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, dan jika dilakukan di luar wilayah tersebut maka hukumnya tidak sah. Namun, fatwa tersebut juga membuka kemungkinan distribusi daging ke luar Tanah Haram jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, dalam pelepasan petugas haji di Asrama Haji Cipondoh, menyatakan pihaknya akan segera bertemu dengan MUI untuk membahas lebih lanjut usulan ini.
“Ada ormas Islam yang sudah mengizinkan, tetapi Kementerian Agama masih menunggu fatwa resmi dari MUI. Ini penting sebagai dasar hukum agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” ujar Menag Nasaruddin.
Pemerintah berharap keputusan ini nantinya dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan teknis pelaksanaan Dam di Arab Saudi sekaligus mendukung program-program sosial dan kesehatan di dalam negeri.





