bogortraffic.com, KOTA BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akhirnya menanggapi upaya banding Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pinjaman Online (Pinjol) yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut Raperda Pinjol tersebut.
Pemprov Jabar telah memberikan perhatian khusus terhadap fenomena maraknya pinjol dan game online terlarang, sebagaimana hasil kunjungan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, ke Pemkot Bogor beberapa waktu lalu.
Pembahasan Raperda Pinjol yang sebelumnya ditolak kini kembali dilakukan. Kepala Biro Hukum dan HAM Jabar, Yogi Gautama, bersama tim penyusun dan perancang serta analis hukum memimpin diskusi evaluasi peraturan tersebut.
“Jadi tidak ada istilah banding dalam penerbitan produk hukum daerah. Namun ada yang cukup menarik dalam analisa dan evaluasi kami terhadap usulan Raperda Kota Bogor yang ditolak tersebut, khususnya mengingat maraknya kasus Pinjol saat ini,” ujar Alma, Minggu (7/7/2024).
Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada regulasi yang tepat untuk menangani dinamika terkini seperti pinjol dan game online terlarang (judol). Oleh karena itu, Pemkot Bogor akan meminta Pemprov Jabar untuk segera berdiskusi terkait tindak lanjut adanya rekomendasi DPRD Kota Bogor untuk menjawab fenomena ini serta menetapkan payung hukum yang diperlukan.
“Adapun kegiatan tersebut diharapkan melibatkan pejabat terkait dan memiliki kapasitas dari 27 kabupaten dan kota se-Jabar. Pemprov Jabar berjanji melaksanakan FGD terbatas,” tutur Alma.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menyatakan kesepakatannya bahwa perlu adanya upaya bersama dalam penanganan fenomena pinjol dan judol oleh Pemprov Jabar dan Pemkot Bogor.
“Saya sepakat harus ada upaya bersama. Tahun 2024 DPRD Kota Bogor mengajukan Raperda Pinjol. Mari kita bahas bersama, kami terbuka,” ucapnya pada Rabu (3/7/2024) lalu.





