Integrasi NIK Sebagai NPWP, Wajib Pajak Harus Siap Sambut Sistem Coretax

Coretax. (Foto: Dok. Ist)

bogortraffic.com, BOGOR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempersiapkan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang dijadwalkan mulai diimplementasikan pada awal tahun 2025. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya.

Integrasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PMK 112 Tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan bahwa:

Bacaan Lainnya
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi Bukan Penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah tetap menggunakan NPWP dengan format baru berjumlah 16 digit.
  3. Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) digunakan untuk identitas lokasi usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.

Pengintegrasian NIK dan NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efisien, mendukung kebijakan Satu Data Indonesia, dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sistem Coretax akan menggantikan berbagai aplikasi perpajakan seperti Ereg, Efaktur, DJP Online, dan E-SPT. Sistem ini dirancang untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan user-friendly.

Menurut Rini Indrawati, Penyuluh KPP Madya Jakarta Selatan II, validasi NIK menjadi prioritas untuk memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan melalui Coretax. “Wajib Pajak harus segera memadankan NIK dengan NPWP untuk memastikan kelancaran akses ke layanan Coretax saat sistem ini diberlakukan penuh,” ujar Rini.

Wajib pajak dapat melakukan validasi NIK secara mandiri melalui web DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login di situs djponline.pajak.go.id dengan NPWP, kata sandi, dan captcha.
  2. Masuk ke menu Profil, periksa status validitas data.
  3. Masukkan NIK pada kolom NIK/NPWP (16 digit) di bagian Data Utama.
  4. Klik Validasi. Sistem akan memeriksa data dengan catatan di Ditjen Dukcapil.
  5. Jika valid, notifikasi akan muncul, lalu klik OK.
  6. Lengkapi menu Data Lainnya, Data KLU, dan Data Keluarga.
  7. Simpan perubahan untuk memastikan profil telah diperbarui dan tervalidasi.

Selain memadankan NIK, wajib pajak perlu memastikan akun DJP Online aktif dan data profil terbaru, termasuk:

Nomor telepon, email, dan alamat surat elektronik.
Informasi perpajakan yang relevan.

DJP juga menyediakan fasilitas simulator Coretax pada laman DJP Online agar wajib pajak dapat mempelajari sistem baru ini sebelum diterapkan sepenuhnya.

Rini menambahkan, “Dengan sistem Coretax, terdapat perubahan dalam cara pelaporan dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak juga perlu memahami PMK 81 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka implementasi Coretax.”

Pengintegrasian NIK dengan NPWP dan penerapan Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak. Dengan semangat Pajak Kuat, Indonesia Maju, DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memadankan NIK dengan NPWP demi mendukung sistem perpajakan yang lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan