bogortraffic.com, BOGOR – Bank Rakyat Indonesia (BRI) menetapkan batas saldo ATM yang berbeda untuk setiap jenis tabungan, yang perlu diperhatikan nasabah agar dapat bertransaksi dengan lancar.
Batas saldo minimal atau saldo mengendap ini merupakan ketentuan penting untuk menjaga keamanan transaksi serta mengelola risiko dengan efektif. Jika saldo di bawah batas minimal yang ditentukan, nasabah dapat dikenakan denda.
Berikut ini adalah rincian batas saldo minimal ATM BRI berdasarkan jenis tabungan:
1. Batas Saldo ATM BRI Tabungan Simpedes
Nasabah Tabungan Simpedes BRI wajib menjaga saldo minimal sebesar Rp50.000. Jika saldo jatuh di bawah angka ini, nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp5.000 per bulan.
2. Batas Saldo ATM BRI Tabungan BritAma
Batas saldo minimal untuk Tabungan BritAma juga sama, yaitu Rp50.000. Namun, tidak ada denda yang dikenakan kepada nasabah jika saldo berada di bawah batas minimal ini.
3. Batas Saldo ATM BRI Tabungan BritAma Bisnis
Tabungan BritAma Bisnis diperuntukkan bagi nasabah bisnis yang memerlukan layanan lebih mendetail terkait informasi transaksi. Batas saldo minimal untuk tabungan ini adalah Rp50.000, dan jika saldo jatuh di bawah batas tersebut, nasabah akan dikenakan denda sebesar Rp50.000.
4. Batas Saldo ATM BRI Tabungan BRI Junio
Tabungan BRI Junio, yang dirancang untuk anak-anak, juga memiliki batas saldo minimal sebesar Rp50.000. Produk ini memudahkan nasabah muda yang belum memiliki kartu identitas seperti KTP untuk menabung.
5. Batas Saldo ATM BRI Tabunganku
Tabunganku adalah produk tabungan tanpa biaya administrasi bulanan, ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. Batas saldo minimal untuk Tabunganku adalah Rp20.000, lebih rendah dibandingkan jenis tabungan lainnya.
Dengan mengetahui batas saldo minimal yang berlaku, nasabah dapat menghindari denda dan memastikan transaksi berjalan dengan baik. Informasi ini sangat penting sebagai referensi dalam pengelolaan rekening BRI Anda.





