Sejumlah Industri di Wilayah Timur Disegel karena Cemari Lingkungan

Sidak dan penyegelan terhadap sejumlah industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (24/5/2025).

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap sejumlah industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (24/5/2025).

Langkah ini diambil menyusul dugaan pencemaran lingkungan yang meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sidak dilakukan oleh tim DLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim dari Syslab, serta jajaran pemerintah desa setempat.

Salah satu temuan paling mencolok berasal dari PT Tri Jaya Sukses Abadi yang diduga melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Hasil sidak menunjukkan pelanggaran berupa pembuangan limbah yang tidak sesuai, pengolahan limbah B3 yang melanggar aturan, dan buangan air limbah ber-pH asam dari proses produksi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana.

Sebanyak empat titik pelanggaran disegel dengan pemasangan garis PPLH. Titik-titik tersebut mencakup area damping kemasan terkontaminasi LB3, area abu batubara dan limpasan air tercampur abu batubara, area pembuangan air limbah asam, serta area dumping debu cerobong dan serabut kain terkontaminasi B3.

Selain penyegelan, tim juga mengambil sampel air limbah dari outlet IPAL dan dari badan air di hulu serta hilir lokasi industri.

“Kami akan evaluasi hasil uji laboratorium dalam 14 hari ke depan. Jika terbukti melanggar baku mutu, akan dikenakan sanksi administratif hingga paksaan pemerintah dan denda,” tegas Gantara.

Sidak juga dilakukan di PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran lingkungan. Sampling air di titik keluaran (outpoll) perusahaan juga menunjukkan tidak adanya pencemaran seperti yang sebelumnya diadukan masyarakat.

Sementara itu, tim juga menindaklanjuti laporan terhadap Rumah Potong Hewan (RPH) milik PT Karyapangan Sejahtera di wilayah Citereup. Ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah, dan dilakukan penyegelan sementara oleh PPLH.

Gantara menegaskan kegiatan penegakan hukum ini menyasar kawasan industri di Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan lingkungan.

“Kami mengimbau semua pelaku industri untuk mematuhi regulasi lingkungan hidup. Menjaga alam adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan