bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memangkas anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, studi banding, hingga kunjungan kerja sebesar 50 persen sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja daerah.
Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri menyampaikan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami melakukan efisiensi belanja daerah agar penggunaan anggaran lebih efektif dan berkualitas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat meningkat,” ujar Bachril di Cibinong, Selasa.
Pengurangan Anggaran di Berbagai Sektor
Selain memangkas perjalanan dinas, Pemkab Bogor juga membatasi anggaran untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar dan diskusi kelompok terfokus (FGD).
Kebijakan efisiensi ini juga mencakup pembatasan honorarium kegiatan, dengan menyesuaikan jumlah tim serta besaran honor sesuai Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Langkah ini diambil untuk memastikan anggaran APBD fokus pada program prioritas pemerintah dan tidak digunakan untuk kegiatan yang dinilai kurang mendesak.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memastikan pembangunan dan layanan publik berjalan lebih optimal,” tambah Bachril.
Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, Pemkab Bogor berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran lebih tepat sasaran, khususnya pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.





