Pemkab Bogor: Izin Eiger Adventure Land Dikeluarkan Kemenhut

Eiger Adventure Land

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan bahwa izin pendirian tempat wisata Eiger Adventure Land yang mencakup area seluas 253,66 hektare di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

“Eiger itu tanahnya 250-an hektare lahan kehutanan. Izinnya bukan kewenangan Kabupaten Bogor, izinnya di Kementerian Kehutanan semua,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, di Cibinong, Senin (10/3/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengeluarkan izin untuk fasilitas pendukung tempat wisata yang berada di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), setelah Kementerian Kehutanan RI menerbitkan izin pada April 2019.

“Yang ada izinnya di kita itu seluas 31 hektare dari total 250-an hektare, untuk dijadikan area parkir dan pintu masuk,” jelas Ajat.

Izin pendirian Eiger Adventure Land ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Kabupaten Bogor. SK tersebut ditandatangani pada 24 April 2019 oleh Menteri LHK saat itu, Siti Nurbaya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sempat mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas izin pendirian Eiger Adventure Land saat melakukan penyegelan tempat wisata tersebut bersama Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta Bupati Bogor, Rudy Susmanto, pada Kamis (6/3/2025).

Dedi Mulyadi bahkan tampak menangis saat menyaksikan langsung alih fungsi lahan yang terjadi di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor.

“Ini yang memberikan izinnya siapa? Dari sisi aspek regulasi, apakah bisa direkomendasikan untuk dicabut?” tanya Dedi saat berdialog dengan salah satu petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di lokasi penyegelan.

Saat meninjau tempat wisata yang masih dalam proses pembangunan, Dedi Mulyadi tercengang melihat bangunan di area TNGGP yang rencananya akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung.

Eiger Adventure Land merupakan satu dari empat tempat wisata yang disegel di kawasan Puncak karena diduga melanggar aturan alih fungsi lahan.

Adapun tempat wisata lain yang turut disegel adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, serta Eiger Adventure Land.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan