Pemkab Bogor Ingin Bongkar Bangunan Wahana Tak Berizin di Kawasan Puncak

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu meninjau bangunan tak berizin di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (09/08/2024). (Foto: Dok. Pemkab Bogor)

bogortraffic.com, KABUPATEN BOGOR– Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan wahana tak berizin milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidak tersebut, Asmawa meminta PT Jaswita untuk membongkar bangunan yang tidak memiliki izin secara mandiri.

Bacaan Lainnya

Ia memastikan bahwa tidak semua wahana di kawasan wisata yang berlokasi di kebun teh Gunung Mas tersebut memiliki izin resmi.

“Kami memberikan kesempatan kepada PT Jaswita untuk melakukan pembongkaran bangunan yang tidak berizin secara mandiri,” ujarnya.

Namun, Asmawa menegaskan bahwa jika PT Jaswita tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban paksa.

“Bila pada sampai batas waktu yang sudah ditentukan Jaswita tidak membongkar bangunan tersebut maka akan dieksekusi oleh pemda,” tambahnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk menata kawasan wisata Puncak, dengan target pelaksanaan tahap kedua yang ditargetkan selesai paling lambat pada 25 Agustus 2024, atau sebelum Pilkada 2024.

Langkah penataan ini telah dimulai dengan memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada 24 Juli 2024. Dalam penertiban tersebut, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.

Pemkab Bogor juga memastikan bahwa perekonomian PKL di kawasan wisata akan meningkat setelah mereka dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas. Rest area ini, yang dibangun di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara, memiliki kapasitas 516 kios, termasuk 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi.

Penataan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus mengatur kembali tata ruang di kawasan Puncak yang selama ini kerap padat dan semrawut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan