Kekosongan Hukum Ancam Investasi Kripto dan Forex, Praktisi Hukum Minta Regulasi Segera Dipercepat

Pakar hukum korporat dan keuangan digital, Dr. Adam Daniel, S.H., M.Si di Jakarta.

bogortraffic.com, BOGOR— Transisi regulasi sektor keuangan digital di Indonesia memunculkan kekosongan hukum yang dinilai mengancam iklim investasi, khususnya pada perdagangan kripto, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock).

Hal ini terjadi menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengubah struktur pengawasan atas aset keuangan digital.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, seluruh pengawasan berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Namun sejak UU P2SK diberlakukan, kewenangan terbagi ke beberapa lembaga: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan BAPPEBTI, tergantung pada klasifikasi produk investasinya.

Sayangnya, hingga pertengahan 2025, banyak regulasi turunan yang masih belum rampung. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang menimbulkan ketidakpastian di pasar dan risiko kerugian bagi investor.

Investor Terancam, Penarikan Dana Terhambat

Pakar hukum korporat dan keuangan digital, Dr. Adam Daniel, S.H., M.Si., menyoroti serius dampak dari kekosongan hukum ini.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah kasus nasabah yang kesulitan menarik dana investasinya, bahkan hingga berbulan-bulan.

“Saat ini ada kekosongan hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha. Beberapa kasus menunjukkan nasabah mengalami kesulitan penarikan dana, bahkan hingga berbulan-bulan. Ini sangat merugikan iklim investasi nasional,” ujar Adam, yang kini tengah mendampingi sejumlah nasabah korban.

Ia menambahkan, bila ketidakpastian ini dibiarkan, tren positif pertumbuhan investor di sektor aset digital dapat mengalami pembalikan arah.

Angka Transaksi Fantastis, Regulasi Tertinggal

Berdasarkan data BAPPEBTI, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditas pada 2024 mencapai lebih dari Rp33 triliun, meningkat 29,34% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, data OJK menyebutkan total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun per Desember 2024, dengan volume transaksi harian menyentuh Rp2 triliun.

Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024, dengan lebih dari 22 juta akun investor yang tercatat di berbagai platform dalam negeri.

Dorongan Penyelesaian Regulasi

Melihat dinamika ini, Dr. Adam mendesak para regulator untuk mempercepat proses finalisasi aturan turunan dari UU P2SK agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita tidak boleh membiarkan regulasi tertinggal jauh dari laju pertumbuhan industri. Saya sangat menghargai langkah-langkah transisi yang sedang dilakukan para regulator. Namun proses perumusan regulasi ini harus segera dituntaskan,” katanya.

Menurut Adam, kepastian hukum adalah prasyarat mutlak bagi terciptanya ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa regulasi yang memadai, potensi penipuan, penyalahgunaan dana, hingga disinformasi dapat semakin merajalela.

“Kita semua tentu mendukung inovasi di bidang keuangan digital, tapi harus berjalan dalam kerangka yang tertib. Regulasi yang jelas adalah bentuk perlindungan terbaik bagi industri dan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan