bogortraffic.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu 30 hari terakhir.
Dalam operasi ini, sebanyak 27 tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 110.422 butir obat keras tertentu dan 451 butir psikotropika.
Kasat Res Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengatakan pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah Kota Bogor, meliputi Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sereal.
“Kami berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, salah satunya penangkapan MI (23) di kontrakan kawasan Abesin, Kecamatan Bogor Tengah. Dari tangan MI, kami menyita 65 ribu butir obat keras jenis hexymer dan 1.900 butir tramadol yang disimpan di lemari kontrakannya,” jelas Kompol Dede, Senin (3/3/2025).
Selain itu, ada dua kasus lain yang cukup menonjol. Kasus kedua melibatkan tersangka A (26), yang tertangkap saat razia kendaraan bermotor oleh Satlantas Polresta Bogor Kota di Pos Dewi Sartika. Polisi berhasil mengamankan 4.800 butir tramadol, 1.500 butir trihexyphenidyl, dan 10.000 butir hexymer dari tangan tersangka.
Kasus ketiga terjadi di wilayah Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, dengan tersangka AZ (28). Dalam penggeledahan kontrakannya di Kampung Pondok Bitung, Tamansari, Kabupaten Bogor, petugas menemukan kantong bertuliskan “Dunkin” berisi 755 butir tramadol, 4.000 butir hexymer, dan 300 butir trihexyphenidyl. Obat-obatan ini rencananya dijual AZ melalui warung di kawasan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.
“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 127.650 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras dan psikotropika,” lanjut Kompol Dede.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Satres Narkoba Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran obat terlarang dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.





