bogortraffic.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 29 Mei 2025, sebanyak 13 bangunan liar, termasuk 6 pos calo vila, dibongkar dan diangkut menggunakan truk.
“Petugas melakukan penertiban terhadap 13 bangunan PKL, termasuk enam pos calo vila yang sering digunakan sebagai tempat berjualan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Menurut Anwar, selain lapak yang berada di tepi jalan, petugas juga menemukan sejumlah barang dagangan yang disembunyikan oleh pedagang di dalam area perkebunan teh Gunung Mas, Kecamatan Cisarua.
“Para PKL dengan sengaja menyimpan barang-barang dagangan di perkebunan. Semua material lapak dan barang dagangan yang disembunyikan itu kita amankan menggunakan tiga truk milik DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” jelasnya.
Tim Satpol PP melakukan penyisiran mulai dari wilayah Kecamatan Cisarua hingga perbatasan Kabupaten Cianjur, dalam rangka menciptakan ketertiban dan kebersihan di kawasan wisata Puncak.
Anwar menegaskan bahwa kegiatan penertiban PKL liar di kawasan Puncak akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam penataan kawasan wisata strategis nasional (KSPN).
“Patroli akan rutin dilaksanakan setiap hari untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Puncak Cisarua,” katanya.
Ke depan, Satpol PP bersama pengelola perkebunan akan melakukan pemasangan pagar permanen di trotoar, khususnya di depan kawasan Hibisc Fantasy, yang selama ini kerap digunakan pedagang untuk membuka lapak.
“Kami tidak akan memberikan ruang lagi untuk PKL yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Ini demi kenyamanan wisatawan dan kelancaran lalu lintas,” tegas Anwar.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mendukung penataan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata unggulan yang bersih, tertib, dan aman.
Selain gangguan visual, keberadaan PKL liar di jalur Puncak juga dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.





